Grobogan,Buktipetunjuk.id –
Yayasan Kalijaga 82 menyampaikan keprihatinan dan kecaman atas indikasi intimidasi yang dilakukan oleh oknum DPC Pemuda Pancasila terhadap aktivis masyarakat dan awak media di kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
Insiden ini terkait dengan rencana dan pelaksanaan diskusi publik mengenai program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Yayasan Kalijaga 82, Sutrisno dalam rilis pers yang diterima, Jum’at (17/4/2026), menyoroti adanya pernyataan bernada ancaman yang menyebutkan bahwa pihak yang dianggap mengganggu program MBG dan KDMP akan “dilibas”.
“Pernyataan semacam ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan demokrasi. Diskusi publik, kritik, pengawasan sosial, serta kerja jurnalistik adalah tindakan sah dalam kehidupan demokrasi, ” tegas Sutrisno.
Sutrisno melanjutkan, perbedaan pendapat seharusnya dijawab dengan argumentasi, data, dan dialog terbuka. Bukan dengan indikasi tekanan atau tindakan yang menimbulkan rasa takut.
Berikut adalah poin-poin pernyataan sikap yang disampaikan Yayasan Kalijaga 82:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman dan tekanan terhadap aktivis, masyarakat sipil maupun insan pers.
2. Menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan Pers dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memantau dan menindak setiap dugaan ancaman yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang diskusi yang sehat, damai dan beradab.
5. Meminta semua pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan pandangan.
“Kami percaya bahwa program publik yang baik tidak perlu dilindungi dengan ancaman, melainkan dengan transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat, ” Pungkasnya. (Muh)














