Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kini tengah tancap gas membongkar pusaran rasuah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat, dengan menyidangkan empat perkara sekaligus di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, salah satunya Dana Hibah olahraga yang sejatinya untuk pembinaan atlet berprestasi malah yang dijadikan Bancakan oleh oknum.
Langkah tegas pihak Kejari di awal tahun 2026 ini bukan sekadar rutinitas hukum biasa. Menyelaraskan diri dengan program Asta Cita Presiden RI, fokus jaksa kini ganda: penjarakan koruptornya, dan sikat habis aset curiannya untuk dikembalikan ke kas negara.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Rita Susanti, menyebut proses penuntutan empat berkas perkara tersebut kini telah memasuki babak krusial, yakni tahap pembuktian.
“Tiga dari empat berkas perkara ini adalah hasil ketajaman penyidikan tim di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah. Fokusnya membongkar penyelewengan dana hibah KONI dari APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Di pusaran kasus tahun 2022 ini, tiga nama telah duduk di kursi terdakwa: Edi Susanto, Dwi Nurdayanto, dan Setyo Budiyanto. Ulah ketiganya ditaksir membuat negara tekor hingga lebih dari Rp 1,14 miliar. Sayangnya, iktikad baik pengembalian uang masih jauh dari harapan. Dari total miliaran rupiah itu, jaksa baru menerima ‘recehan’ sebesar Rp 182,5 juta (Dwi menyetor Rp 116,5 juta dan Edi Rp 66 juta lebih).
Ironisnya, belum tuntas urusan anggaran 2022, terdakwa Edi Susanto kembali terseret dalam berkas perkara terpisah. Perkara keempat yang merupakan limpahan dari Polres Lampung Tengah ini, membongkar penyalahgunaan dana KONI APBD Tahun 2024. Di kasus ini, negara kembali buntung Rp 880 juta, dan Edi tercatat baru menyetorkan uang pengembalian sebesar Rp 20 juta.
Penjomplangn angka kerugian negara dengan uang yang baru dikembalikan membuat pihak kejaksaan habis kesabaran. Di meja hijau, kejaksaan tak hanya menuntut hukuman kurungan, tapi juga mengeluarkan ultimatum keras terkait pemulihan aset.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Mohammad Hamidun Noor, yang mengawal langsung jalannya persidangan, melontarkan desakan tajam. Ia memperingatkan para terdakwa untuk tidak bermain-main dan segera koperatif.
“Kami mendesak secara tegas! Para terdakwa harus segera mengembalikan seluruh sisa keuangan negara yang telah dikorupsi secara utuh. Penyelamatan aset negara ini adalah prioritas tak bisa ditawar. Ini adalah mandat dan komitmen nyata kami dalam mengawal Asta Cita Presiden,” tegas Hamidun dengan nada lugas.
Lebih jauh, Alfa Dera memastikan bahwa jaring kejaksaan masih ditebar. Mereka terus memasang mata dan telinga terhadap setiap kesaksian yang terungkap di pengadilan. Jika ada nama baru yang terbukti ikut ‘kecipratan’ aliran dana haram tersebut serta di dukung dua alat bukti, Kejari Lamteng tak segan menetapkan tersangka baru.
Sebagai penutup, Alfa menyoroti bobroknya sistem tata kelola dana hibah yang membuka celah korupsi ini.
“Ke depan, evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, serta transparansi anggaran harus digalakkan bersama. Jangan sampai ruang untuk merampok uang rakyat kembali terbuka,” tutup Alfa. (*)












