Tulang Bawang Barat,Buktipetunjuk.id – Polisi akhirnya berhasil meringkus terduga tiga orang pelaku perampok bersenjata api (Senpi) yang menggasak uang Rp 800 juta dari mobil Izusu Elf pada saat melintas di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.
Kasatreskrim Polres Tubaba, AKP Juherdi Sumandi membenarkan ihwal pengungkapan kasus tersebut. Polisi membekuk tiga tersangka berikut tiga senpi jenis pistol rakitan.
“Benar, ini hasil kolaborasi tim Tekab 308 Polres bersama Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara (Sumut),” katanya pada saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Juherdi mengungkapkan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga melakukan pengejaran ke wilayah hukum Polda Sumut. Menurutnya, penggerebekan dilakukan di sebuah kontrakan Desa Kwala Tanjung, Sei Suka, Batu Bara, Rabu (18/2/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN, 3 pucuk senjata api beserta amunisi 4 selongsong peluru, 1 unit sepeda motor Vixion, 6 unit handphone milik pelaku, 2 flashdisk berisi rekaman CCTV Pecahan kaca mobil Beberapa SIM Card dan barang pendukung lainnya.
“Kami juga mengamankan kendaraan dan alat komunikasi yang dipakai pelaku saat beraksi maupun setelah melarikan diri,” ucapnya.
Juherdi melanjutkan, polisi langsung melakukan pendalaman dan pengembangan dengan meringkus tersangka lainnya Tedy Hariyadi alias Kunyuk di Jalan Lintas Lima Puluh Kota, Batu Bara sekitar pukul 21.00 WIB.
Hasil pemeriksaan awal, Tedy mengakui berperan sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang ratusan juta rupiah tersebut. Termasuk melepaskan dua tembakan ke mobil Izusu Elf guna mengintimidasi korban.
“Setelah berhasil diamankan, ketiga tersangka sempat kami bawa ke Polres Batu Bara, sebelum akhirnya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.
Selain ketiga tersangka, Juherdi menambahkan, polisi masih mengejar satu tersangka lainnya berinisial J kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ya, satu pelaku lain berinisial J masih kami kejar. Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Kami juga masih terus mendalami keterangan ketiga tersangka yang telah ditangkap,” tegas Kasatreskrim.
Dalam kasus ini, peristiwa dialami oleh korban Nita Budiwati hendak menyetor uang Rp 800 juta hasil toko sembako miliknya ke bank, Senin (19/1/2026) pagi. Korban berangkat dari Tiyuh Daya Asri, Tumijajar menggunakan mobil Isuzu Elf bersama sopir toko.
Di perjalanan, kaca mobil digunakan korban tiba-tiba ditembak hingga pecah. Kemudian dua pria berboncengan motor langsung menghadang kendaraan tersebut, bahkan salah satunya menodongkan pistol dan berteriak meminta korban diam.
“Atas perbuatannya ke 3 (tiga) orang Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.” tandasnya.(Red/*)













