OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Puluhan wartawan hadir di Polres OKU Selatan, Polda Sumsel, Senin (19/01/2026), kedatangan awak media guna mempertanyakan tindaklanjut proses pelaporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan kepada beberapa wartawan oleh kades Talang Padang di kantor desa Tanjung Jaya beberapa waktu lampau 06/01/2026.
Dalam laporan pelapor nomor ; STTLP/15/1/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 08/01/2026 perihal dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan Oknum Kepala Desa insial SD kepada awak media saat melakukan kegiatan jurnalistik di desa Tanjung Jaya, 06 Januari 2026.
Kedatangan perwakilan awak media disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan di ruang kerjanya, Senin 19 Januari 2026.
Dalam tanggapan nya kasat reskrim Aston Sinaga mengatakan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam penanganan kasus yang menimpa beberapa awak media di desa Tanjung Jaya yang melibatkan kades Talang Padang berinisial SD.
“Kita tegak lurus dalam penanganan pelaporan masyarakat memberi perlindungan hukum, terkait kasus yang menimpa rekan-rekan media, secepatnya akan kami lakukan pemanggilan para saksi dan terlapor, mudah mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan.” kata Kasat Reskrim.
Kejadian yang menimpa beberapa awak media saat menjalani kegiatan jurnalistik dikantor desa Tanjung Jaya mendapat perhatian serius publik dan rekan sesama wartawan baik media lokal dan nasional sebagai bentuk solidaritas.
Salah seorang awak media yang berada di polres mengatakan bahwa intimidasi dan tuduhan yang tidak berdasar oleh oknum Kepala Desa terhadap beberapa rekan sesama wartawan. Mendapatkan reaksi cukup keras sesama para awak media saat menjalani kontrol sosial di bumi Serasan Seandanan desa Tanjung Jaya kecamatan Buay Pemaca kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan.
“Sebagai rekan seprofesi, kami mengutuk keras perlakuan dan pernyataan saudara SD selalu kepala desa Talang Padang, terhadap rekan kami saat menjalani kontrol sosial di tengah masyarakat, negara menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers yang termaktub dalam undang undang nomor 40 tahun 1999,” tegasnya.
“SD sebagai kepala desa semestinya memahami fungsi dan tugas kami dilapangan, harusnya cerdas dalam memahami tugas pokok jurnalis sebagai pencari berita,” tambahnya.
Beberapa awak media saat dimintai keterangannya juga menyampaikan bahwa sosok kades Talang Padang ini kerap bersikap arogan terhadap awak media saat berinteraksi, maupun saat wawancara dalam pelaksanaan tugas sebagai kewartawanan.
Sebut saja JF, wartawan salah satu media online ini mengungkapkan bahwa oknum kades ini kerap bersikap arogan saat wartawan meminta keterangan yang bersangkutan terkait temuan di desanya.
Oknum kades ini tidak kali ini saja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada kami sebagai pencari berita, tak jarang juga melontarkan ucapan kasar dan mengajak duel itu sering ia lontarkan kala wartawan mengkonfirmasi suatu pemberitaan di desanya,“ jelas JF.
Para kuli tinta yang hadir saat itu berharap agar oknum kades Talang Padang ini diberikan efek jera atas sikap dan perilakunya yang kurang berkenan kepada awak media, terutama dalam kasus ini wartawan yang hadir meminta agar oknum kades diberikan sangsi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang seharusnya Oknum Kades ini bersifat bijaksana memberikan ruang untuk wartawan konfirmasi. Perlindungan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, sudah jelas di Pasal 18 ayat (1) secara spesifik mengatur pidana bagi siapapun yang sengaja menghalangi kerja wartawan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Karena tindakan itu dianggap menghambat kebebasan pers yang dilindungi UUD 1945 dan UU Pers. Perlindungan ini mencakup hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa sensor, pembredelan, atau halangan lain yang melawan hukum,” tandasnya.(Tim/Red).












