Jakarta,Buktipetunjuk.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, ada sejumlah barang bukti yang dibawa KPK dari penggeledahan tersebut. Salah satunya adalah uang yang diduga dari tersangka perkara korupsi ini.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, KPK menyita sejumlah bukti lainnya seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
Dimana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar dia.
“KPK telah menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.
Kasus bermulai ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp 60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.(*)
(Megy)










