DPO Korupsi DD Mantan Kades Linggapura Ditangakap Intel Kejari Bersembunyi di Hutan

- Penulis Berita

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah, Muhamad Azhari ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk daftar buron sejak 2021. “Terpidana Azhari pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013-2018 yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

“Alfa mengatakan, terpidana Muhamad Azhari diciduk petugas kejaksaan di tempat persembunyian di dalam hutan Register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025).

“Terpidana ini melarikan diri berhari-hari ke wilayah hutan yang sulit dijangkau dan minim sinyal komunikasi,” kata Alfa.

Lebih lanjut, upaya tim gabungan dalam memburu terpidana Muhamad Azhari. Pertama, petugas kejaksaan memetakan pola persembunyian terpidana Azhari, dengan memperkirakan bertahan di area hutan register vegetasi padat dan sulit dijangkau kendaraan.

Selanjutnya, petugas menyisir titik keberadaan persembunyian yang berpindah-pindah. Penyisiran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya keberadaannya ditemukan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Oknum Mantan Anggota Polri Ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandarlampung Diduga Edarkan Narkoba

Muhamad Azhari menjadi terpidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, beserta pidana tambahan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.

“Jadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana Azhari tidak memenuhi kewajiban pidananya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).

Berhasil ditangkap, terpidana Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, untuk menjalani eksekusi pidana tahanan.

“Kejaksaan juga akan menelusuri aset, untuk memastikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan,” tegasnya.

Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti menambahkan, pihak menegaskan penguatan eksekusi putusan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.

“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB