LPK YKBA Sumbagsel Akan Somasi Dinas Pertanian Lampung Timur Dugaan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi

Lampung Timur,Buktipetunjuk.id Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan penjualan pupuk subsidi di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YKBA Sumbagsel secara resmi mengambil langkah tegas.

Hari ini, Kamis (04/12/2025), lembaga tersebut melayangkan somasi resmi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi oleh salah satu kios pengecer di Desa Jojog.

Langkah ini diambil setelah temuan di lapangan dan laporan masyarakat memperkuat indikasi bahwa ada penjualan pupuk subsidi yang diduga dilakukan di luar wilayah penugasan kios, sebuah tindakan yang secara jelas bertentangan dengan ketentuan tata kelola pupuk subsidi sebagaimana diatur oleh Kementerian Pertanian.

Ketua LPK YKBA Sumbagsel, Ahmad Effendi, menegaskan bahwa tindakan lembaganya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal hak-hak konsumen dan menjaga agar kebijakan subsidi pemerintah tidak disalahgunakan.

“Kami tidak akan diam ketika ada dugaan penyimpangan yang merugikan petani. Somasi ini adalah langkah resmi agar Dinas Pertanian bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penindakan. Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijaga penyalurannya. Jika ada kios yang bermain, kami minta segera diberi sanksi sesuai aturan,” tegas Effendi.

Ia menambahkan bahwa LPK YKBA siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pihak dinas tidak menunjukkan respons yang jelas.

Dalam somasi tersebut, LPK YKBA meminta Dinas Pertanian Lampung Timur untuk Melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan kios yang dilaporkan,Mengklarifikasi mekanisme penugasan wilayah distribusi pupuk subsidi, Memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Menurut Ahmad Effendi, berbagai temuan di lapangan menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih transparan.

Peraturan sudah jelas, distribusi pupuk subsidi harus tepat sasaran. Jika ada penjualan lintas desa tanpa dasar penugasan, itu pelanggaran serius. Kami mendesak pemerintah daerah tidak menutup mata,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi Ketua Umum LPK YKBA yang juga dikenal sebagai aktivis sekaligus pembela hak-hak konsumen di tingkat nasional, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL ,memberikan penegasan tambahan bahwa permasalahan pupuk subsidi bukan sekadar isu teknis, tetapi merupakan persoalan hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Indonesia adalah negara hukum. Maka seluruh proses bisnis termasuk penyaluran dan penjualan pupuk subsidi adalah perbuatan hukum yang harus tunduk pada aturan. Jika ada pelanggaran, maka wajib ditindak. Negara tidak boleh membiarkan hak petani dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan kewenangan,” tegas Eko Puguh.

Ia menekankan bahwa LPK YKBA mendukung penuh setiap upaya penegakan hukum untuk memastikan program subsidi pemerintah berjalan tepat sasaran.

LPK YKBA menegaskan bahwa persoalan pupuk subsidi menyangkut keberlangsungan produksi pertanian dan kesejahteraan petani. Oleh karena itu, perlu langkah cepat dan terukur dari dinas terkait.

“Kami berharap pihak dinas tidak menunda-nunda. Tindakan cepat akan menghindarkan polemik berkepanjangan dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi petani,” tutup Effendi.(Red/**)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *