DPRD Tasikmalaya Rapat Paripurna, Membahas RPJMD Tahun 2025-2029.

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Rapat Paripurna, membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada hari, Jumat 24 Oktober 2025.

Dalam Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Proses pengambilan keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif antara Panitia Khusus Pembahas RPJMD dan Bapelitbangda Kab. Tasikmalaya, bagian hukum dan pihak terkait lainnya, serta memperhatikan pandangan umum dari seluruh fraksi.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost

Dengan disetujuinya Ranperda ini, RPJMD secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan yuridis dan pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan pelaksanaan program pembangunan selama lima tahun kedepan.

Keputusan ini menegaskan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang terarah, berkesinambungan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.(ADV/ADS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur
Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol
Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa
Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani
Kapolres Jombang Tatap Muka dengan Personel Polsek Ploso dan Plandaan, Tekankan Pelayanan Humanis
Kapolda Lampung Pimpin Langsung Pengungkapan Lima Kasus Narkoba: 61,9 Kilogram Sabu dan 19.696 Butir Ekstasi Disita
Karhutla Minahasa Utara Meluas, Api Mendekati Permukiman Agape 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 14:47 WIB

Polda Sulut Gagalkan Dugaan TPPO di Pelabuhan Bitung, Dua Korban di Bawah Umur

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Saiful Chaniago Dukung Penuh Langkah Kapolri Suyudi Blokir Pinjol Ilegal dan Judol

Kamis, 5 November 2026 - 09:37 WIB

Jokowi Hadiri Sidang di PN Jaktim, Jadi Saksi Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 08:56 WIB

Proses Hukum Berlanjut, Terduga Pelaku Curanmor/Curanik Diserahkan ke Polres Minahasa

Kamis, 5 November 2026 - 07:53 WIB

Buron Dua Tahun, Terduga Pelaku Pencabul Empat Anak Dibawah Umur Dibekuk Resmob Raja Bogani

Berita Terbaru