Kemenkum Jabar Bersama DPRD Tasikmalaya Membahas Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah

- Penulis Berita

Kamis, 25 September 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idPada hari Kamis, 25 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya secara hybrid (luring dan daring) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Acara diadakan di ruang rapat Sahardjo, dengan kehadiran Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan tim Kanwil Jabar, serta Kepala Divisi P3H Funna Maulai Masaile yang hadir secara daring.

Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sambutan dan konsepsi yang disampaikan, disebutkan bahwa pengaturan kesehatan secara nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, namun kedua peraturan tersebut belum mencantumkan delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Peraturan Daerah sehubungan dengan kesehatan.

Baca Juga:  Nikmatnya Puasa Ramadhan dan Ganjaran Pahala Menjalankannya

Meskipun demikian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota sudah memiliki berbagai kewenangan di bidang kesehatan, antara lain:

pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D serta faskes tingkat daerah, penerbitan izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, serta penerbitan izin produksi makanan dan minuman di industri rumah tangga.

Perancang Kanwil Jabar juga menekankan bahwa pengaturan kesehatan secara umum harus mampu mengakomodir keseluruhan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Sesuai dengan kondisi kenyataan di daerah, dengan tujuan menjamin terlaksananya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (ADV/ADS)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru