Kemenkum Jabar Bersama DPRD Tasikmalaya Membahas Raperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah

- Penulis Berita

Kamis, 25 September 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.idPada hari Kamis, 25 September 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya secara hybrid (luring dan daring) bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Acara diadakan di ruang rapat Sahardjo, dengan kehadiran Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya dan tim Kanwil Jabar, serta Kepala Divisi P3H Funna Maulai Masaile yang hadir secara daring.

Dalam rapat pembahasan Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah di Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sambutan dan konsepsi yang disampaikan, disebutkan bahwa pengaturan kesehatan secara nasional diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, namun kedua peraturan tersebut belum mencantumkan delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membentuk Peraturan Daerah sehubungan dengan kesehatan.

Baca Juga:  Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya mengecam KORUPSI dan PUNGLI dengan alasan apapun.

Meskipun demikian, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kabupaten/kota sudah memiliki berbagai kewenangan di bidang kesehatan, antara lain:

pengelolaan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), penerbitan izin rumah sakit kelas C dan D serta faskes tingkat daerah, penerbitan izin praktik dan kerja tenaga kesehatan, penerbitan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, serta penerbitan izin produksi makanan dan minuman di industri rumah tangga.

Perancang Kanwil Jabar juga menekankan bahwa pengaturan kesehatan secara umum harus mampu mengakomodir keseluruhan hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Sesuai dengan kondisi kenyataan di daerah, dengan tujuan menjamin terlaksananya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. (ADV/ADS)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Berita Terbaru