Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kabupaten Pesawaran dengan nilai Rp 8 milliar. Penetapan tersangka, setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya, Senin (27/10/3025) malam.

Selain menetapkan tersangka Dendi, Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril. Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 27 Oktober 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lebih kurang 12 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal ketat oleh petugas masuk kedalam mobil tahanan.

Panggilan sebelumnya sempat mangkir pada panggilan keempat pekan lalu dengan alasan sakit. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir juga dengan alasan sama sedang sakit.

Baca Juga:  Inspektorat beri waktu satu bulan kepada Juwanto untuk kembalikan kerugian negara.

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini dan telah ditetapkan sebagai tersangak. “Yang saya ketahui ada 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau sebagai apa kerjaannya,” ungkap Ricky.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon
Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan
Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:08 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Gelar Sholat Ghaib Atas Gugurnya Tiga Prajurit Perdamaian di Lebanon

Rabu, 1 April 2026 - 12:47 WIB

Rapat Evaluasi DPRD dan Wali Kota Metro Digelar Tertutup Media Diminta Keluar Ruangan

Rabu, 1 April 2026 - 11:00 WIB

Polsek Seputih Banyak Serahkan 36  Kendaraan Titipan Pemudik Lebaran 1447 H

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Isu Beredar Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru