Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM

Lampung,Buktipetunjuk.idKejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kabupaten Pesawaran dengan nilai Rp 8 milliar. Penetapan tersangka, setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya, Senin (27/10/3025) malam.

Selain menetapkan tersangka Dendi, Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril. Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 27 Oktober 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lebih kurang 12 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal ketat oleh petugas masuk kedalam mobil tahanan.

Panggilan sebelumnya sempat mangkir pada panggilan keempat pekan lalu dengan alasan sakit. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir juga dengan alasan sama sedang sakit.

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini dan telah ditetapkan sebagai tersangak. “Yang saya ketahui ada 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau sebagai apa kerjaannya,” ungkap Ricky.(**)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *