Kejati Lampung Tetapkan Mantan Bupati Pesawaran Tersangka Dugaan Korupsi Proyek SPAM

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tersangka mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kabupaten Pesawaran dengan nilai Rp 8 milliar. Penetapan tersangka, setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya, Senin (27/10/3025) malam.

Selain menetapkan tersangka Dendi, Kejati juga menetapkan 4 tersangka lainnya. Yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri dan 3 rekanan yakni Syahril, Adal dan Saril. Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin 27 Oktober 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lebih kurang 12 jam, Dendi keluar ruangan Pidsus Kejati Lampung dengan mengenakan rompi tahanan. Dendi pun dikawal ketat oleh petugas masuk kedalam mobil tahanan.

Panggilan sebelumnya sempat mangkir pada panggilan keempat pekan lalu dengan alasan sakit. Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir juga dengan alasan sama sedang sakit.

Baca Juga:  Ketum For-WIN Silaturahmi Jalin Keakraban dengan Polda Lampung

Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan satu pemenang tender lainnya, Adal, turut dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp 8 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi pada hari ini dan telah ditetapkan sebagai tersangak. “Yang saya ketahui ada 3 itu. Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri dan sama dua orang tapi gak tau sebagai apa kerjaannya,” ungkap Ricky.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Berita Terbaru