Kejari Lampung Tengah Menetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

- Penulis Berita

Senin, 28 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah.

“Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera membenarkan atas penetapan tersangka. “Benar kami dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022. Keduanya berinisial DW selaku Ketua dan ES selaku Bendahara.

Penetapan tersangka ini adalah bentuk komitmen pihak Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional.

Dalam proses penyidikan dipastikan berjalan objektif dan bertanggung jawab.” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, dalam keterangan pers, Senin, 28 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Suwardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti sah sesuai ketentuan KUHAP. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022, sementara penyidikan dimulai pada 2024. Kedua tersangka diduga berperan penting dalam pencairan dana hibah, terutama untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar dari total dana hibah senilai Rp 5,8 miliar.” jelasnya.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman: Karbon Aktif Berpotensi Besar untuk Majukan UMKM di Bangka Belitung

Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif. Meski demikian, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai aturan. Hal itu akan dibuktikan di pengadilan. “Kami akan kembangkan penyidikan jika ditemukan bukti baru. Semua pihak terkait akan dimintai keterangan.” tegas Suwardi.

Kasi Intelijen Alfa Dera juga mengimbau semua pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif. “Kami minta tidak ada pihak yang menghambat proses hukum.” tandasnya.(*)

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru