Kejari Lampung Utara Menetapkan Mantan Kades Skipi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara,Buktipetunjuk.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan Johnsen mantan kepala desa (Kades) Skipi periode 2015-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Selasa (15/7/2025).

Dalam perkara ini, Jonsen terbukti bersalah dalam mengelola Dana Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung, tahun anggaran 2018. Tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan lapangan sepakbola.

“Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, M Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel mengatakan penetapan ini terkait penyalahgunaan dana desa proyek pembangunan lapangan sepakbola tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 570.600.000.

Perkara ini berjalan cukup lama, dan telah disimpulkan satu orang tersangka. Perbuatan melawan hukumnya yakni ditemukan adanya kekurangan Volume, pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) analisis harga satuan barang tidak sesuai dengan sebagai mana mestinya.” katanya.

Lebih lanjut, Tanjung menjelaskan penetapan tersangka kepada Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dimana berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.

Baca Juga:  Polres OKU Selatan Ringkus Terduga Pembobol Kotak Amal dan Genset Masjid

“Jonsen ini terang disangkakan, melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” jelasnya.

Terhadap tersangka Jonsen selaku mantan Kepala Desa Skipi telah dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan, guna keperluan penyidikan lebih lanjut.” tandasnya.(**)

 

(Faisal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru