LBH GP Ansor Lampung Mengadukan Penahanan Ijazah Oleh Karang Indah Mall Ke-Menaker

- Penulis Berita

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Ketua LBH GP Ansor Lampung, Sarhani resmi mengadukan Karang Indah Mall (KIM) ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Aduan itu terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawannya.

Sarhani mengungkapkan, hingga saat ini masih ada puluhan karyawan dan mantan karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Padahal tindakan itu dilarang dengan tegas oleh dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Atas masalah itu pihaknya meminta agar Kemenaker bisa turun langsung memastikan kondisi di lapangan. Dia juga meminta agar Kemenaker bisa segera memberikan tindakan tegas kepada KIM. Terlebih tidak hanya menahan ijazah, KIM juga memberikan upah dibawah upah minimum regional (UMR).

“Kami meminta Menaker atau jajarannya bisa turun langsung dan memberikan tindakan tegas terhadap Karang Indah Mall (KIM),” ungkapnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Terlebih penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh sejumlah mantan karyawan yang berani bersuara.

Sarhan berharap, kepolisian juga bisa segera bertindak melakukan penyelidikan dalam kasus itu karena terdapat unsur pidana. Jangan sampai praktik-praktik ilegal tersebut terus berlangsung hingga menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih luas.

“Kepolisian juga kami harap bisa cepat menindaklanjuti laporan dari para mantan karyawan, karena sampai saat ini ijazah mereka belum juga dikembalikan oleh KIM,” kata dia.

Terkait hal itu, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu mengatakan telah menindak lanjuti terkait penahan ijazah dengan telah memanggil manajemen Karang Indah mall serta sudah dilakukan pemeriksaan.

Dari pemeriksaan itu, diketahui KIM baru memulangkan ijazah kepada 40 orang karyawan pasca kasus tersebut mencuat ke publik. Namun saat ini masih ada 50 ijazah yang belum dikembalikan.

Baca Juga:  HANURA Kota Metro Mengelar Jalan Sehat, Dalam Rangka Memeriahkan HUT RI Ke-78 Tahun.

“Terkait upah yang dibayarkan masih dibawah UMR, ini termasuk kedalam kategori pelanggaran berat,” tegasnya.

Dia menambahkan, Disnaker Lampung juga telah mengirimkan tim pengawasan terkait tindak lanjut pengaduan dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait pelanggaran norma kerja yang ada di Karang Indah Mall. Apabila ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, Disnaker bisa memberikan sanksi administrasi kepada pihak perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Provinsi lampung juga telah mengeluarkan aplikasi ini terkait pengaduan bagi pekerja apabila perusahaan melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Karang Indah Mall (KIM) dilaporkan sejumlah mantan karyawan ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/427/VI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, Senin, 23 Juni 2025. Laporan itu buntut dugaan penahanan ijazah oleh manajemen meski sudah tidak lagi bekerja di KIM.

Salah satu mantan karyawan, Ajid mengungkapkan, penahanan ijazah sudah dilakukan pihak perusahaan sejak awal bekerja. Menurutnya pihak perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait penahanan itu.

Kemudian saat dirinya memutuskan berhenti, perusahan meminta uang sebesar Rp4,5 juta jika ijazahnya ingin dikembalikan. Uang tersebut diminta karena Ajid berhenti sebelum habis kontrak dan harus membayar Rp500 ribu dikalikan 9 bulan masa bekerja.

“Saat awal bekerja tertulis hanya Rp500 ribu tidak ada bekelipatan seperti yang terjadi sekarang,” kata dia.

Selain ijazahnya ditahan, upah Ajid di bulan terakhir bekerja pun tidak dibayarkan. Dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, namun pihak perusahaan tetap memintanya untuk membayar agar bisa mendapatkan ijazahnya kembali.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
DANREM 043/GATAM TEKANKAN DISIPLIN DAN PROFESIONALISME PRAJURIT DALAM APEL LUAR BIASA
Tercatat Sebanyak 133 Peserta Ikuti Pendaftaran Polri 2026 di Polres Tanggamus
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Senin, 30 Maret 2026 - 20:55 WIB

Pelatihan Strategi Penyelidik dan Penyidik Polri Agar Terhindar Dari Gugatan Praperadilan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:47 WIB

Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi

Berita Terbaru