Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Eks Kadis PUPR Lampung Timur Terlibat Dugaan Korupsi

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.Id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Subandri Bachir, langsung ditahan menyusul eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Subandri Bachir, adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Perbuatan Subandri Bachir, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur dan memenangkan salah satu perusahaan tertentu secara tidak sah, yang mengarah pada persekongkolan dan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Asupan bukti telah mencukupi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Penahanan ini penting guna memperlancar penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin 16 Juni 2025.

Subandri Bachir, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsider).(**)

 

(Red).

 

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *