Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Eks Kadis PUPR Lampung Timur Terlibat Dugaan Korupsi

- Penulis Berita

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.Id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan terlibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Subandri Bachir, langsung ditahan menyusul eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Subandri Bachir, adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Perbuatan Subandri Bachir, negara dirugikan sebesar Rp3,8 miliar. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur dan memenangkan salah satu perusahaan tertentu secara tidak sah, yang mengarah pada persekongkolan dan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

“Asupan bukti telah mencukupi. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Penahanan ini penting guna memperlancar penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Senin 16 Juni 2025.

Subandri Bachir, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsider).(**)

 

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Berita Terbaru