Manado,Buktipetunjuk.id – Seorang wartawan senior Rahman Ismail (41), dirampas kendaraan yang di kendarainya oleh sejumlah disinyalir preman yang mengatas namakan Dep collector.
Mobil jenis Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi DB 1698 LV atas nama nasabah Ilham Imron yang dikendarai Rahman di jalan Sudirman, dirampas paksa oleh komplotan disinyalir Dep collector bernama Olan CS yang mengaku karyawan dari Finance Kredit Plus Manado Sulawesi Utara.
Aksi premanisme yang mengatas namakan kariawan perusahaan pembiayaan ini menjadi senjata mereka untuk melakukan aksi perampasan kendaraan di jalanan yang tidak sesuai dengan prosedur Hukum. Hal ini sama sekali tidak bisa di lakukan oleh pihak pembiayaan (Finance), Karena harus di lakukan sesuai prosedur Hukum Pengadilan.
Leasing harus mengikuti aturan hukum dan perjanjian fidusia. Leasing perlu memberikan pemberitahuan atau somasi kepada debitur sebelum melakukan penarikan, dan penarikan harus dilakukan oleh petugas Panitera Pengadilan Negeri yang sah dengan sertifikasi profesi dan surat tugas.
Minggu (11/5/2025) Dini Hari_Menurut keterangan korban.“Saya dicegat dan dihadang layaknya mereka seorang aparat penegak hukum.Barang berharga saya dimobil lenyap dan saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado namun tidak ada penindakan,” ungkap Rahman kepada sejumlah awak media.
Saat korban di cegat Komplotan pelaku sempat mengancam korban dan menyuruh korban untuk mengikuti arahan yang diperintahkan oleh mereka.“Jangan saling bikin susah nanti mau susah sendiri kamu,” kata Rahman sembari meniru perkataan Ollan.
Karena merasa terancam,korban pun mengikuti permintaan para kelompok preman yang melakukan penghadangan dengan tujuan akan merampas kendaraan, salah satunya bernama Olan yang menyuruh ke kantor kredit plus, namun setelah korban tiba di lokasi situasi berubah.
Saat sampai Kantor Kredit Plus,Pelaku Olan cs seketika meminta biaya penarikan sebesar Rp 9 juta kepada korban Rahman, agar mobil bisa dikeluarkan.
Karena korban merasa panik dimintai Rp 9 juta,korban berusaha komunikasi baik-baik dan mencoba menghubungi Ilham Imron selaku nama pemilik kontrak mobil Agya yang dibawanya, dalam kondisi tertekan, pelaku Olan cs lantas melakukan trik menipu dan mengelabui korban dengan mengambil kunci mobil dengan alasan melakukan visit mobil,namun hal itu bertujuan untuk membawah lari dan menyembunyikan kendaraan.
“Saya sudah sampaikan sejak awal bahwa di dalam mobil masih ada barang pribadi dan berharga. Mereka janji tidak menurunkan, hanya akan melakukan visit kendaraan, kemudian mengembalikan kendaraan, tapi ternyata mobil di bawa kabur dari halaman kantor tanpa sepengetahuan saya,” tutup korban.
Sesuai dengan kronologis yang di sampaikan korban,Hal ini sangat jelas ada pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Komplotan tersebut.
Pelanggaran hukum yang di lakukan oleh komplotan itu adalah : Pemerasan,Perampasan,Manipulasi,Penipuan,Melakukan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur Hukum,demi mendapatkan keuntungan dengan secara ilegal.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak finance Kredit Plus belum bisa dikonfirmasi. Bahkan Kasat reskrim Polresta Manado, AKP Regen Kusuma Wardani saat di konfirmasi melalui Pesan WhatsApp, tidak merespon namun Kasat Reskrim Polresta Manado langsung memblokir nomor Awak media ini tanpa ada tanggapan apapun.
(Tim/Fenly)