Diduga Korupsi, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditetapkan Tersangka Kejari Tanggamus

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS|BUKTIPETUNJUK.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk tahun anggaran 2023.

Pers rilis dihadiri oleh Kasi Pidsus, Faturrohman Hakim, S.H, dan Kasi Intel, Deni Avianto, S.H., M.H, serta tim penyidik lainnya.

Setelah sebelumnya telah ditahan Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka, kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kotaagung, dan Muhamad Taupik, penyedia barang yang resmi ditahan dan harus merasakan masuk hotel prodeo.

Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A, dalam konferensi pers via video call menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar, Kamis (24/04/2025).

“dr. Meri Yosefa sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang, modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan jelas, ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” terang Kajari Tanggamus.

Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Viralnya Pemberitaan Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SDN 2 Gunung Sakti Menuai Tanggapan DPK. LPAKN-RI PROJAMIN.

Selain itu Kejari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam kasus ini.

“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” tegasnya.

Saat ini jabatan dr. Meri Yosefa sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.(**)

Penulis: Tim Redaksi Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Berita Terbaru