Diduga Korupsi, Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Ditetapkan Tersangka Kejari Tanggamus

- Penulis Berita

Jumat, 25 April 2025 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS|BUKTIPETUNJUK.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang Kotaagung untuk tahun anggaran 2023.

Pers rilis dihadiri oleh Kasi Pidsus, Faturrohman Hakim, S.H, dan Kasi Intel, Deni Avianto, S.H., M.H, serta tim penyidik lainnya.

Setelah sebelumnya telah ditahan Kabid Perencanaan, Marijan, ditetapkan sebagai tersangka, kini, giliran dr. Meri Yosefa, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kotaagung, dan Muhamad Taupik, penyedia barang yang resmi ditahan dan harus merasakan masuk hotel prodeo.

Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A, dalam konferensi pers via video call menyatakan bahwa kedua nama tersebut terbukti punya peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar, Kamis (24/04/2025).

“dr. Meri Yosefa sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK pengadaan CT-Scan, sementara MTP adalah penyedia barang, modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan jelas, ini jelas niat jahat yang merugikan negara,” terang Kajari Tanggamus.

Penahanan resmi dilakukan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Kusbani Resmi Dilantik Menjadi Penjabat Sekertaris Daerah Kota Metro

Selain itu Kejari menegaskan, penyidikan masih terus bergulir dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama baru yang ikut terseret dalam kasus ini.

“Kita tunggu hasil dari pengembangan selanjutnya, yang pasti, kami serius memberantas korupsi di wilayah ini, mohon doanya,” tegasnya.

Saat ini jabatan dr. Meri Yosefa sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus.(**)

Penulis: Tim Redaksi Editor: DIAN AKROBI, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Berita Terbaru