Mantan Bupati Lampung Timur dan tiga orang lainnya ditahan Kejati Lampung.

- Penulis Berita

Jumat, 18 April 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuj.id Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Tahun Anggaran 20222, Kamis, 17 April 2025 malam.

Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka bersama 3 orang lainnya berinisial AC alias AGS, MDR dan SS alias SWN. AC alias AGS merupakan Direktur Perusahaan Penyedia dan SS alias SWN merupakan Direktur Perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022, kemudian MDR merupakan ASN di Kabupaten Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan tersebut.

Aspidus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi gerbang Rumdis Lampung Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp. 6.886.970.921. “Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi.” ujarnya.

Adapun penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan selama penyidikan berlangsung.

“Jadi modusnya pada awal Tahun 2021, Pemkab Lampung Timur berencana membangun icon Kabupaten Lampung Timur karena terinspirasi dengan Patung Icon Tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Lalu, Mantan Bupati Lampung Timur memerintahkan Saudara M selaku salah satu kepala SKPD Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perencanaan.” ucapnya.

Usai dilakukan perencanaan, SWN meminjam perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.

Baca Juga:  Pelaku Terduga Curat Sepeda Motor di Wonosari Dibekuk Polsek Baradatu 

“Dengan menggunakan gambar tersebut selanjutnya SWN mendapatkan pekerjaan jasa konsultan tersebut.” ucapnya.

Setelah meminta jasa konsultasi perencanaan tersebut, MDR selaku PPK menyiapkan KAK yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah pekerjaan kontruksi.

“Padahal senyatanya pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus, selain itu MDR atas perintah dari DWM meminta untuk segera melakukan tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AGS dan selanjutnya setelah pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV GTA selaku Direktur nya AGS,” jelasnya.

Kemudian pekerjaan tersebut malah disubkon kepada perusahaan lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.3.803.937.439.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.” imbuhnya.

Guna kepentingan penyidikan, lanjut Armen, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari kedepan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN
AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara
Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di TK Negeri 2 Metro Timur 
Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung
Danrem 043/Gatam Terima Kedatangan Taruna Akademi TNI dan Akpol 
DI TAMAN MERDEKA METRO, EKS KETUA BEM UGM KRITIK MBG
Dandim 0424/Tanggamus Resmi Tutup Karya Bakti TNI Tahun 2026 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

JMSI Lampung Terima 5 Mahasiswa KPI UIN Raden Intan untuk PKL Terintegrasi KKN

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:57 WIB

AKBP Raswidiati Anggraini Resmi Jabat Kapolres Lampung Utara

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Mahasiswa KKL-PPM Universitas Malahayati Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini di TK Negeri 2 Metro Timur 

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap Terduga Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Dinilai Ada Indikasi Kecurangan Anggaran Media, DPP JMI Resmi Daftarkan Sengketa KIP Lawan Kominfo Metro ke KI Lampung

Berita Terbaru