Kenaikan Royalti Tambang dan Beban Lingkungan: Tantangan Masa Depan

- Penulis Berita

Selasa, 5 November 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKALPINANG,BUKTIPETUNJUK.ID  Tuntutan kenaikan royalti sebesar 10 persen dari PT Timah masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Pertanyaan yang kerap muncul, apakah royalti sebesar itu sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pertambangan?

Menanggapi hal ini, ekonom dan pakar lingkungan, Marshal Imar Pratama, menilai bahwa perbandingan antara nilai ekonomi royalti dan dampak lingkungan bukan hal yang sederhana. “Seringkali sulit membandingkan nilai ekonomi langsung dengan dampak lingkungan jangka panjang,” ujar Marshal.

Marshal menyebutkan lima faktor yang bisa menjadi dasar pertimbangan: skala kerusakan lingkungan, nilai finansial royalti terhadap biaya pemulihan lingkungan, manfaat ekonomi bagi pemerintah, pendekatan valuasi dampak, dan alokasi alternatif dana untuk mitigasi atau pengembangan berkelanjutan.

1. Skala dan Jenis Kerusakan Lingkungan

Marshal menjelaskan bahwa kerusakan akibat tambang timah bersifat jangka panjang, mencakup deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, erosi, serta pencemaran air dan tanah. Beberapa dampak ini bahkan sulit dipulihkan sepenuhnya. Selain itu, ada juga dampak sosial bagi masyarakat lokal yang menghadapi tantangan dalam akses air bersih, kesehatan, dan terganggunya mata pencaharian tradisional seperti pertanian dan perikanan.

2. Perbandingan Nilai Royalti dengan Biaya Pemulihan Lingkungan

Marshal menilai bahwa biaya pemulihan lingkungan bisa jauh melampaui nilai royalti yang diterima pemerintah. “Reboisasi, pengolahan limbah, dan rehabilitasi ekosistem bisa menelan biaya besar dan membutuhkan waktu puluhan tahun,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa industri tambang sering menimbulkan eksternalitas atau biaya yang tidak tercermin dalam biaya produksi, yang akhirnya dibebankan kepada masyarakat dan generasi mendatang.

3. Manfaat Ekonomi dari Royalti bagi Pembangunan

Menurut Marshal, royalti 10 persen memang memberikan pendapatan jangka pendek yang bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur, kesehatan, atau pendidikan. Namun, ia mengingatkan agar dana ini dialokasikan dengan bijak, khususnya untuk program yang mendukung keberlanjutan lingkungan. “Jika dana ini habis tanpa alokasi untuk lingkungan, dampak negatif akan bertahan lebih lama dari manfaat ekonomi yang diperoleh,” jelas akademisi asal Bangka Belitung ini.

Baca Juga:  FIFGROUP Luncurkan FIFGO di GIIAS 2025 : Langkah Nyata Menuju Akses Keuangan yang Lebih Mudah, Cepat, dan Aman

4. Pendekatan Valuasi untuk Kesetaraan Ekonomi dan Lingkungan

Marshal menambahkan bahwa beberapa pendekatan valuasi lingkungan mencoba mengonversi dampak lingkungan ke dalam nilai ekonomi, seperti menghitung biaya kesehatan akibat pencemaran atau kehilangan nilai ekosistem. Berdasarkan pendekatan ini, seringkali dampak kerusakan lingkungan jauh melebihi nilai royalti yang diterima.

Marshal mencontohkan wilayah yang bergantung pada pertambangan kerap mendapati bahwa meskipun pendapatan dari royalti besar, biaya sosial dan lingkungan jangka panjang seringkali lebih besar.

5. Alternatif Alokasi Dana untuk Pemulihan Lingkungan

Jika royalti 10 persen tetap diterima, Marshal menyarankan agar sebagian dialokasikan untuk mitigasi kerusakan lingkungan, seperti investasi dalam teknologi penambangan ramah lingkungan, reboisasi, atau program pelatihan kerja bagi masyarakat lokal di luar sektor tambang. “Dana ini bisa juga dialokasikan sebagai dana cadangan rehabilitasi pasca-tambang yang menjadi tanggung jawab perusahaan atau penerima royalti,” jelasnya.

Marshal menyimpulkan, dalam banyak kasus, royalti 10 persen kemungkinan besar tidak cukup untuk menutupi dampak negatif yang ditimbulkan pada lingkungan, terutama jika mempertimbangkan dampak jangka panjang dan tingginya biaya pemulihan.

“Jika ada regulasi yang lebih ketat dan teknologi ramah lingkungan, royalti mungkin lebih sebanding. Namun, tanpa langkah mitigasi yang serius, kerusakan lingkungan dan dampak pada masyarakat lokal berpotensi lebih besar daripada manfaat ekonomi yang diberikan royalti,” pungkas Marshal.

(T-APPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru