Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –Sekretaris jenderal Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) yang juga menjadi salah satu penasehat hukum pada media online suararakyat21.com Advokat Muhamad Indra Gunawan, S.H, ikut berkomentar dan angkat bicara terkait dugaan adanya penganiayaan yang dialami oleh saudara Tinas Rianto selaku wartawan media online Suararakyat21.com.
Saudara Tinas Rianto mengaku telah di maki-maki, di pukul pada bagian leher dan punggung oleh oknum kepala desa Kebon Dalam dan istrinya. Hal ini terjadi pada saat saudara Tinas Rianto sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalistik. Saudara Tinas Rianto yang merupakan Kepala Perwakilan (kaperwil) Media Suararakyat21.com. Provinsi Lampung yang juga sebagai Anggota pada Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara ini langsung bergegas membuat laporan Polisi di Kepolisian Sektor Bukit Kemuning.
Muhamad Indra Gunawan, S.H, sangat menyayangkan atas tindakan dan perbuatan oknum Kepala Desa Kebon Dalam kepada saudara Rianto ini. Sebagai orang nomor satu di Desa Kebon Dalam seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada warganya bukan malah main hakim sendiri,” ujar Indra
Lebih lanjut Indra, meminta dan mendesak kepada Kepolisian Sektor Bukit Kemuning, Kapolres Lampung Utara dan Kapolda Lampung, untuk mengawal dan segera memproses Laporan Polisi (LP) atas penganiayaan yang menimpa saudara Rianto tersebut.
Selain itu juga Indra Gunawan menambahkan jangan sampai ada intervensi dalam proses penegakkan hukum di NKRI ini, jangan tebang pilih tegakkan hukum seadil-adilnya proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Indra.
(Tim/Hen).