Waspada!! Koperasi Merah Putih Dijadikan Bancakan Korupsi Oleh Para Oknum

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idVindo Datuk So salah satu pengurus (DPD) Provinsi Lampung ORMAS BIDIK (Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi) yang sekaligus Pengurus Organisasi Media DPD A-PPI Provinsi Lampung mewanti wanti untuk tidak menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai Bacakan Korupsi untuk para Oknum. Sabtu (31/05/2025)

Disampaikan Vindo kepada media Buktipetunjuk.id kalau Koperasi Merah Putih merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bersinergi dengan program lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat, dengan bertujuan dan diharapkan sinergi program-program tersebut dapat mewujudkan peningkatan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, namun beda hal nya dengan kenyataan yang ramai di kalangan masyarakat bahwa Koperasi Merah Putih ini menjadi Pro dan kontra..” ujar Vindo

Kepada tim Media ini ” Vindo Datuk So” yang akrab di sapa Vindo selaku pengurus salah satu organisasi Kemasyarakatan dan pengurus Organisasi Media, mengatakan bahwa Koperasi Merah Putih adalah program yang sangat baik namun saat ini banyak menimbulkan Pro dan Kontra akibat dugaan pengurus Koperasi Merah Putih hampir rata rata adalah dari aparatur desa atau keluarga dari Pejabat Desa.” Kata Vindo.

Masih dikatakan Vindo, Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kini terus bergulir sebagai upaya membangun kemandirian ekonomi dari desa dan Melalui koperasi ini lah masyarakat didorong untuk membentuk unit usaha berbasis gotong royong yang sehat, transparan, dan benar-benar berpihak kepada warga.” ucap Findo.

” Namun Perlu digaris bawahi ya,pemerintah juga harus memberikan batasan yang tegas terhadap siapa saja yang boleh menjadi bagian dari kepengurusan koperasi ini,karena ini lah yang terjadi dibawah bahwa pengurus Koperasi ini kebanyakan adalah aparatur desa atau keluarga dari aparatur desa bahkan keluarga dari kepala desa atau Lurah, aturan kan sudah jelas bahwa Aparatur Desa atau Pejabat Desa dilarang menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan ini pun harus Transparan.” jelasnya.

“Meski tidak diperbolehkan menjadi pengurus Koperasi , bukan berarti pejabat desa tidak memiliki peran dalam koperasi,Justru sebaliknya, mereka diberikan tanggung jawab penting sebagai pengawas. Dalam struktur Koperasi, kepala desa atau Lurah dapat menjabat sebagai ketua pengawas secara ex-officio. ” bebernya.

Lanjutnya Vindo, dirinya berharap kepada pemerintah agar memberikan batasan yang tegas terhadap siapa saja yang boleh menjadi bagian dari kepengurusan koperasi Merah Putih Tersebut

” Kami berharap kepada pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung khususnya agar memberikan batasan Yang tegas terhadap koperasi merah putih ini jangan sampai kedepan nantinya program koperasi ini dijadikan Bancakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. ”  harapnya.

” Sebenarnya Konsepnya sederhana Program Koperasi Merah Putih ini masyarakat desa disuruh bergabung, bergotong royong, dan mengembangkan usaha bersama itu aja,sementara tujuan mulia Koperasi Merah Putih sendiri adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar makanya pengelolaan yang baik adalah kunci keberhasilan.” tandasnya

“Tanpa manajemen yang Transparan dan Akuntabel kami yakin tujuan Koperasi ini bisa jadi hanya sekedar mimpi. “ tegasnya

Larangan Keterlibatan Pejabat Desa Sebagai Pengurus Koperasi :

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menyatakan dengan jelas bahwa kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak diperbolehkan menjabat sebagai pengurus koperasi.

Alasan utama dari larangan ini adalah untuk menghindari benturan kepentingan antara jabatan publik dan pengelolaan usaha.

Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi benar-benar dijalankan oleh warga masyarakat, bukan dikendalikan oleh elit desa yang sudah memiliki kekuasaan administratif.

Fokus pada Profesionalisme dan Akuntabilitas :

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih profesional, bebas dari intervensi politik lokal, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebab, jika pejabat desa turut menjadi pengurus koperasi, dikhawatirkan akan terjadi konflik peran, terutama dalam pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan dana, pemilihan mitra usaha, hingga perekrutan tenaga kerja koperasi.

Koperasi Merah Putih dimaksudkan menjadi ruang ekonomi yang terbuka, demokratis, dan dijalankan oleh warga desa secara partisipatif bukan dimonopoli oleh segelintir tokoh yang sudah memegang kuasa di pemerintahan desa.

Dasar Hukum yang Mengatur Koperasi di Indonesia adalah :

Sebagai sebuah badan hukum, koperasi di Indonesia tentu saja memiliki payung hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah landasan utama yang mengatur segala aspek tentang koperasi, mulai dari pendirian, tujuan, hingga pembubaran.

(Tim/Red)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *