Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Dua pucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi diserahkan warga kepada Polres Lampung Selatan dalam dua waktu berbeda. Penyerahan dilakukan secara sukarela di Kecamatan Katibung dan Jati Agung pada 18 dan 20 Agustus 2026.
Penyerahan pertama terjadi Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 17.25 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Polisi menerima satu pucuk senpi rakitan berwarna perak bergagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter.
“Senpi di Katibung diserahkan langsung oleh warga setempat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. Stepanus mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan.
Penyerahan kedua berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 10.15 WIB di Kecamatan Jati Agung. Senjata diserahkan sukarela oleh AS, 57 tahun.
“Yang diserahkan berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam-perak bergagang kayu cokelat, disertai tiga butir amunisi kaliber 9 milimeter,” ujar Stepanus.
Menurut Stepanus, seluruh senjata dan amunisi langsung didata dan dibuatkan surat tanda terima. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan kemudian mengamankan barang bukti tersebut di ruang penyimpanan Satreskrim.
Total barang bukti yang diamankan polisi saat ini dua pucuk senpi rakitan dan empat butir amunisi, terdiri dari tiga butir kaliber 9 milimeter dan satu butir kaliber 5,56 milimeter.
Stepanus menegaskan, dua warga yang menyerahkan senpi tidak diproses hukum. “Kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” ucapnya.
Polres Lampung Selatan mengimbau warga yang masih menyimpan senpi rakitan maupun amunisi, terutama peninggalan lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya ke kepolisian terdekat.(Red/*)









