ASAHAN,Buktipetunjuk.id —
Warga Dusun VIII Pisang Binaya, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan Sumatera Utara, melaporkan perusakan tanaman di lahan yang mereka klaim sebagai milik sah. Warga menuding PT Padasa Enam Utama sebagai pelaku, Kamis, 17 September 2026.
Perwakilan warga, Erwin, menyebut lahan itu dikuasai turun-temurun dan bersurat. “Kami sudah peringatkan PT Padasa Enam Utama bahwa tanah kami bersurat sah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Erwin.
Akibat perusakan, warga mengaku rugi karena tanaman yang menjadi sumber mata pencaharian rusak.
Dalam pernyataan sikap, warga mengecam tindakan perusakan, meminta Bupati Asahan, DPRD, Dinas Pertanahan, dan Satpol PP hadir menyelesaikan sengketa.
Warga juga mendesak Pemkab Asahan memanggil PT Padasa Enam Utama untuk mediasi terbuka dan memberi perlindungan hukum atas tanah mereka.
“Kami minta Pemkab segera selesaikan sengketa tanah di Desa Teluk Dalam. Jangan biarkan kami berjuang sendiri. Negara harus hadir,” ujar Erwin.
Hingga Kamis sore, warga masih bertahan di lahan. Mereka berharap pemerintah bertindak cepat agar konflik tidak meluas. PT Padasa Enam Utama belum memberi keterangan resmi. PT Padasa Enam Utama.
Pewarta: Hendra









