Warga desa Sukaraja Mekakau Ilir keluhkan pembangunan jembatan tak kunjung selesai.

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id Warga masyarakat desa Sukaraja Mekakau Ilir, kabupaten OKU Selatan Sumatera Selata, mengeluhkan jembatan yang dibangun di dusun 3 tak kunjung rampung pengerjaan nya, Sabtu 3 Februari 2024.

Jembatan ini akses warga desa Sukaraja dan warga Srimenanti untuk mengeluarkan bermacam-macam hasil perkebunan, dalam hal ini kami selaku warga desa Sukaraja sangat miris melihat kondisi bangunan jembatan yang tak kunjung di selesaikan tersebut.” ujarnya.

Yang lebih parahnya sumber dana pembangunan jembatan tersebut tidak di ketahui asal muasalnya, pasalnya karena tidak adanya papan informasi nilai proyek yang tertera di lokasi pengerjaan jembatan itu. Ada indikasi pengerjaan jembatan tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) rentan indikasi penyimpangan,” ungkapnya.

Ketika di konfirmasi redaksi media Buktipetunjuk.id Kaur Pembangunan desa Sukaraja, menjelaskan, Sumber Dana nya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tahun 2023. Kalau anggaran nya tidak teringat lagi pak. Untuk RAB nya di kades. Alangkah lebih baik nya langsung saja ke Kades ngomfirmasi nya.” jelas Kaur pembangunan melalui pesan WhatsApp.

Sementara beberapa pekerja menyampaikan kalau, gaji harian orang yang berkerja di pembangunan jembatan masih ada yang belum dibayarkan, dan di warung tempat kasbon pekerja jembatan belum di selesaikan, macet pembayaran nya ini lah aku malas kerja, macet kades ini.” ungkap salah satu pekerja yang nama nya tidak mau di publikasikan.

Kalau jembatan dan upah tukang ini tidak cepat diselesaikan kami warga masyarakat, akan melaporkan ke Inspektorat OKU Selatan dan Ke Aparat Penegak Hukum APH, kami menduga dana pembangunan jembatan yang bersumber dari APBDes desa Sukaraja tersebut syarat Korupsi Kolusi dan Nipotisme (KKN), kalau untuk pembangunan fokus di jembatan di dusun 3 itu untuk tahun 2023 sementara anggaran dana kami masyarakat tidak mengetahui jumlah dana dari APBDes desa Sukaraja, yang di kucurkan untuk membangun jembatan tersebut.” imbuhnya.

Dalam hal, praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi. Patut kami warga masyarakat menduga kuat ada nya penyimpangan anggaran dalam pembangunan jembatan yang tak kunjung terselesaikan, dalm hal ini kami masyarakt sudah gram.

Selanjutnya, pimpinan redaksi media ini mencoba mengklarifkasi kepada kepala desa Sukaraja, Wahyudi melalui pesan WhatsApp 08536600XXXX. Walau telpon berdering tetapi tidak diangkat dan pesan whatsapp terkirim tetapi tidak dibalas.

Sampai berita ini di terbitkan kepala desa Sukaraja, kecamatan Mekakau Ilir, kabupaten OKU Selatan belum bisa di konfirmasi. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut, Bersambung.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *