Modus Todong Badik dan Senpi Mainan, Korban Dirampok Rp6,6 Juta di Yosorejo
Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Metro meringkus empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan A.H. Nasution, Yosorejo, Metro Timur. Tiga pelaku tercatat masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Jumat dinihari, 14 Agustus 2026, setelah polisi memburu pelaku selama sepuluh hari. Kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/309/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, peristiwa terjadi Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Tiga korban yang berboncengan sepeda motor dipepet dua pelaku.
“Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik ke arah korban dan menendang sepeda motor hingga terjatuh,” kata Rizky, Jumat, 14 Agustus 2026.
Tak lama, lima pelaku lain datang. “Salah satu pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban. Mereka lalu menggeledah ketiga korban,” ujarnya.
Para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda, satu ponsel, celana jeans, dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai Rp6.657.000. Ketiga korban mengalami luka lecet di tangan dan kaki, lalu berobat ke RSU A. Yani Metro sebelum melapor ke polisi.
Pemburuan berakhir Jumat, 14 Agustus 2026. Sekitar pukul 00.12 WIB, Tim URC mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat. Tiga pelaku diamankan: TWI (16), MNM (17), dan AABNA (17), ketiganya pelajar asal Kota Metro.
Pengembangan berlanjut ke Batanghari Ogan, Kabupaten Pesawaran. Pukul 04.30 WIB, polisi menangkap EES (26), wiraswasta asal Lampung Tengah. Dari tangan EES, polisi menyita barang bukti sepeda motor Honda tahun 2014 warna oranye putih bernopol BE 2034 GNP milik korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rizky.
Selain motor, polisi menyita kotak ponsel Redmi 9A warna Granite Gray, STNK, serta hasil visum dan kartu berobat korban dari RSU A. Yani Metro.
Keempat tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(**)
Editor: Redaksi









