Unit PPA Polres OKU Selatan Berhasil Amankan Seorang Muncikari

OKU Selatan/Buktipetunjuk.Id Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan, Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang wanita yang bernama Rohaela (40) yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias Muncikari atau yang sering disebut Germo di kawasan wisata Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, didampingi Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, SH., MH menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.

“Dengan metode undercover buy, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa wanita panggilan yang ditawarkan pelaku. Setelah transaksi dikonfirmasi, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Tersangka Rohaela,” ucapnya. Jumat, 14 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, Rohaela diketahui menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan modus mempromosikan wanita melalui grup WhatsApp.

Pelaku memasang foto-foto perempuan yang ditawarkan, kemudian menghubungkan mereka dengan pelanggan. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi pesan singkat dengan memasang foto mereka. Ini jelas termasuk dalam kategori perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ujar Ipda Devi.

Lanjut Kanit, Atas perbuatannya, Rohaela dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang perbuatan memfasilitasi perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara,”terangnya.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik TPPO yang semakin marak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus serupa.

“Jika ada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kejahatan ini sangat merugikan korban dan bisa menimpa siapa saja,” tambah Ipda Devi.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO ini,” tandasnya.

 

(Ham)

banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *