Unit PPA Polres Metro mengamankan seorang pria diduga kirimkan video asusila.

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.IdPolres Metro Polda Lampung, melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 atau Pasal 6 huruf b.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H membenarkan berita tersebut.

Ditemui di ruangannya, Kasat Reskrim mengatakan tersangka berinisial AK yang merupakan warga Metro Utara Kota Metro.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pkl. 21.00 wib, Pelapor SI (29) yang merupakan suami dari korban MSS (25) hubungi oleh nomor baru berupa chat video Wa dari nomor 089524596461 yang membertahukan bahwa istri pelapor telah berbuat hal yang tidak senonoh di luar pengetahuan suami yang di sertai video dan foto istri pelapor SI (29).

Kemudian pada tanggal 25 September 2024 sekira pkl. 17.00 wib, Pelapor mengkonfirmasi terkait video tersebut ke istrinya yang kemudian istri pelapor MSS (25) memberitahukan kepada pelapor SI (29) bahwa ada ancaman dari tersangka AK via Chat Wa akan mengirim video ke suami nya jika tidak mau diajak berhubungan badan dengan tersangka AK.

Baca Juga:  Pengembangan dari dua orang yang terjaring razia membawa kunci letter T, kini Polisi amankan empat pelaku baru

Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira pkl. 16.00 wib Tersangka AK menghubungi handphone istri pelapor dan kembali mengirimkan video asusila. merasa tidak terima akan perbuatan tersangka AK, maka pelapor SI (29) melaporkan kejadian tersebut ke Poles Metro untuk di tindak lanjuti.

Berdasarkan laporan Polisi yang di buat oleh pelapor si (29), Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 Wib, Kanit PPA dan anggota PPA mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka AK yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Metro Pusat, kemudian Kanit PPA dan Anggota PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka AK dan selanjutnya mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo V20 Ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

(Rilis/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan
Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka
Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern
SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas
Wali Kota Metro Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Mendukung Pembangunan
Kapolres Way Kanan Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Dari AKP Eko Heri Susanto kepada Iptu Riswanto
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:19 WIB

Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:27 WIB

Gubernur Lampung Dorong Sinergi Antar Partai Politik, Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:15 WIB

Polres Pesawaran Terima Hasil Forensik CCTV, Zahrial Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menenun Identitas, Memadukan Tradisi: Inovasi Batik Tapis dalam Sentuhan Modern

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:50 WIB

Sekber Tiga Konstituen Dewan Pers Tandatangan Fakta Integritas

Berita Terbaru