Pelaku memodifikasi tangki truk dan menyimpan barcode BBM subsidi milik kendaraan lain di ponsel. Polisi temukan gudang penimbunan di Bukit Kemuning.
Lampung Utara,Buktipetunjuk.id –
Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria berinisial H, 38 tahun, atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar. H ditangkap pada Senin, 28 September 2026, setelah kedapatan mengisi solar subsidi berulang kali menggunakan truk bertangki ganda.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, pengungkapan bermula dari sidak rutin Unit IV Tipidter di sejumlah SPBU wilayah Bukit Kemuning. Sekitar pukul 09.25 WIB, petugas memantau sebuah Mitsubishi Colt Diesel kuning bak hijau tosca yang mencurigakan.
“Truk itu menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi jadi dua bagian. Pelaku mengisi solar berulang kali di beberapa SPBU dengan barcode subsidi milik orang lain,” kata Raswidiati dalam konferensi pers, Senin.
Modus dan Barang Bukti
Dari hasil pembuntutan, polisi mengikuti truk hingga ke sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Kelurahan Bukit Kemuning. Di lokasi, ditemukan puluhan jeriken solar dan peralatan pemindahan BBM.
Modus H: memodifikasi tangki truk agar muat lebih banyak, lalu mengisi solar subsidi berulang menggunakan lima barcode Pertamina yang disimpan di ponsel Vivo Y17s miliknya. Dua barcode yang terlacak bernomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Barang bukti yang disita:
⭐1 unit Mitsubishi Colt Diesel dengan tangki modifikasi berisi 300 liter solar
⭐28 jeriken solar 32 liter, total 896 liter
⭐30 jeriken kosong 35 liter • 2 tandon 1.000 liter, 1 timbangan digital, 1 rotak
⭐2 tangkapan layar barcode dan 1 pelat nomor F 8656 MD • 1 ponsel berisi 5 barcode Pertamina
Total solar yang diamankan mencapai 1.196 liter.
Dijerat UU Migas
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal itu mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM dengan ancaman pidana penjara.
Raswidiati mengimbau pengelola SPBU lebih teliti memverifikasi barcode dengan nomor polisi kendaraan. “Jangan layani pembeli yang barcode-nya tidak sesuai mobil. Masyarakat juga harus pakai barcode sesuai kendaraannya,” ujarnya.
Turut hadir dalam konferensi pers Plt. Kadis Perindag Lampung Utara, Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas Iptu Herawati, dan Kanit Tipidter Ipda Sulthan. Kasus masih dalam pengembangan penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.(*)
Editor: Redaksi









