Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 8 kilogram. Perkara ini merupakan hasil pengungkapan jaringan besar yang sejak awal ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing:
Meyka Saputra bin Triyono (36), warga Dusun Adi Mulyo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,
Ari Setiawan alias Cilok bin Agus Parwoso (31), warga Kota Metro,
M. Andri Dwi Saputra bin Isron, yang penanganannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah. Selain itu, dua nama lain yakni Bayu Wicaksono alias Ncek dan Erik disebut sebagai bagian dari jaringan dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius karena besarnya jumlah barang bukti serta kuatnya indikasi keterlibatan jaringan narkotika terorganisir.
“Perkara ini sejak awal ditangani oleh Mabes Polri melalui Bareskrim karena skalanya besar. Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Tengah segera melanjutkan proses penuntutan, termasuk koordinasi penanganan dengan Jaksa Kejaksaan Agung,” ujar Alfa Dera.
Tim Jaksa Struktural Ditunjuk.
Untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, terukur, dan akuntabel, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum, termasuk jaksa struktural, yakni:
Wisnu Hamboro, Kasi Pidum;
Desna, Kasi PAPBB;
Devanaldhi Duta AP, Kasubsi Prapenuntutan;
serta sejumlah JPU lainnya sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Penunjukan tim ini dilakukan guna memastikan seluruh tahapan penuntutan dilaksanakan secara komprehensif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kronologi: Diamankan di SPBU, Dikembangkan dengan Delivery Control.
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2025 terkait dugaan peredaran sabu. Pada Selasa, 2 September 2025, Tim Satgas NIC Bareskrim Polri mengamankan Meyka Saputra sekitar pukul 16.42 WIB di depan SPBU 24.341-12 Pertamina, Jalan Lintas Sumatera No. 18, Yukum Jaya, Terbanggi Besar.
Dari sebuah tas yang digembok, petugas menemukan delapan bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan rincian:
Berat bruto: 8.551,18 gram
Berat netto: 7.989,98 gram.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui metode delivery control menuju Chandra Department Store, Jalan Lintas Sumatera No. 126, Bandar Jaya Timur, yang berujung pada pengamanan Ari Setiawan alias Cilok dan M. Andri Dwi Saputra.
Hasil Lab dan Ancaman Hukuman Mati
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5464/NNF/2025 tanggal 16 September 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan:
Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)
Alfa Dera menegaskan, ancaman pidana dalam perkara ini sangat berat.
“Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, para tersangka terancam pidana berat hingga pidana mati, mengingat dampak kejahatan narkotika yang sangat luas dan merusak masyarakat,” tegasnya.
Usai Tahap II, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan memfinalisasi administrasi penuntutan dan dalam waktu dekat melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.(*)












