Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro dan Polsek Metro Barat membongkar sindikat penipuan dan penggelapan dengan tersangka, Ridho Saputra (40) dan Panji Prasetio (29).
Sendikat penipuan telah diamnkan oleh Kepolisian Resor kota Metro bersama Polsek Metro Barat menangkap tiga orang Pelaku tindak pidana Curat Pencurian dengan pemberatan di kota setempat, mereka terdiri dari seorang Pencuri dan dua orang Komplotan Penipu yang berperan sebagai Pelaku dan Penadah barang hasil kejahatan.
Tersangka Ridho Saputra merupakan Warga Jalan Krakatau, Kelurahan Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung berperan sebagai Penipu dan menggasak satu unit motor.
Sementara, Panji Prasetio (29) yang merupakan Warga Dusun Jati Sari, Kelurahan Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan berperan sebagai Penadah motor hasil penipuan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, komplotan penipu itu berhasil ditangkap pada, Rabu 30/8/2023.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan perkara, tersangka Ridho Saputra ini berhasil diamankan dalam rumah kost yang ada di Wilayah Kedaton, Kota Bandar Lampung, setelah berhasil menipu pemilik motor Honda Vario 150 dan membawa kabur motor milik korban,” kata Kasat kepada Media Selasa (5/9/2023).
“Menurut keterangan Tersangka, motor hasil menipu itu dijual kepada seorang Penadah bernama Panji Prasetio di wilayah Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang” paparnya.
Kasat itu menerangkan bahwa kronologis komplotan penipu itu dalam melancarkan aksinya. Kejadian bermula pada Kamis (24/8/2023) lalu sekitar pukul 13.00 WIB dengan korbannya seorang Mahasiswa berinisial RK (23) Warga Kota Bekasi.
“Tindak pidana penipuan atau penggelapan motor Honda Vario 150 terjadi di warung yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Kejadian tersebut bermula ketika Korban dan Pelaku Ridho Saputra bersama – sama pergi untuk menemui orang yang akan membeli sepeda motor.” ungkapnya.
Lalu, korban ditinggalkan di Kota Metro dengan disuruh menunggu di sebuah warung. Setelah lama korban menunggu motor tak kunjung kembali.
“Namun dipertengahan jalan Korban diturunkan di warung pinggir jalan dan disuruh untuk menunggu, sedangkan sepeda motor milik korban tersebut dibawa oleh pelaku. Setelah dibawa sampai 1 X 24 jam sepeda motor tersebut tidak kembali, sehingga atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 unit motor merk Honda Vario 150 tahun 2022 warna hitam dan apabila dirupiahkan sebesar Rp 20 Juta.” imbuhnya.
Dalam aksi penangkapan, Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan barang bukti motor hasil penipuan dari tangan Panji Prasetio yang merupakan penadahnya.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil meringkus satu Tersangka Pencurian handphone dirumah kost. Kali ini Polisi mengamankan Pelaku bernama Ahmad Ali Arifin (24), Warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan juga mengungkapkan keberhasilannya dalam menangkap pelaku pencurian handphone di sebuah rumah kost.
Pelaku adalah Ahmad Ali Arifin Warga Lampung Timur yang melakukan pencurian dua unit handphone di kost Amoy, Jalan Akar Tunggal, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat pada Senin (24/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 didapat infomasi pelaku berada di sebuah kost-kosan di Wilayah Metro Selatan. Lalu unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan setelah dilakukan interograsi, Pelaku mengakui telah mengambil 2 unit Handphone tersebut” ungkap Kapolsek.
IPTU Amirul Hasan juga menerangkan bahwa aksi pencurian dua unit handphone milik Korban berinisial NDS (25) Warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
(Red).