Terkait Penangkapan Seorang Supir Oleh Polres Pelelawan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum di Lampung

- Penulis Berita

Kamis, 25 April 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG, BUKTIPETUNJUK.ID–Terkait penangkapan saudara Sugianto, warga Dusun IV Giras Jaya Bekri, Lampung Tengah yang berprofesi sebagai supir yang ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Pelelawan Jambi mengundang banyak kritikan. Salah satu yang melakukan kritik adalah Muhamad Ilyas, S.H, selaku Ketua Bidang Hukun dan HAM Dewan Pimpinan Nasional LBH Persadin.

Menurutnya, pihak petugas Polres Pelelawan diduga telah melanggar Prosedur/SOP. Berawal dari Laporan Penipuan dan penggelapan dari saudara Efrizal warga Jambi ke Polres Pelelawan yang langsung melakukan penangkapan dan penyitaan kendaraan dan mengkibatkan saudara Suginto selaku supir dan saudara Dian pemilik mobil mengalami kerugian fisicis dan materi.

Menurut M. Ilyas, semestinya bila laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan apa lagi berkaitan dengan kendaaraan leasing/kredit, pihak penyidik atau Kepolisian harus meminta dokumen lengkap sebagai bukti kepemilikan kendaraan seperti mislnya STNK, BPKB. Bila masih kredit harus ada keterangan dari pihak leasing.

“Penyidik seharusnya minta surat keterangan dari leasing untuk menyatakan bahwa kepemilikan kendaraan benar dari si pelapor.
Apakah si pemilik masih sah sebagai pemilik kendaraan atau sudah di take over ke orang lain. Setelah itu baru laporan si pelapor dapat diterima. Langkah selanjutnya baru dilakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelas M. Ilyas, Rabu, (24-04-2024).

“Jadi kalau pihak Kepolisian profesional seharunya tidak langsung melakukan penangkapan supir dan penyitaan kendaraan. Kalau demikian berarti pihak Kepolisian Polres Pelelawan mengutamakan kepentingan Efrizal selaku pelapor dan melalaikan SOP, sehingga menimbulkan kerugian bagi supir yang ditangkap dan merugikan pemilik kendaraan karena kendaraan tidak dapat beroperasional selama disita,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, M. Ilyas minta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Propam Mabes Polri untuk dapat mengusut tuntas oknum petugas Kepolisian Polres Pelelawan yang diduga telah melanggar prosedur penangkapan.

Sementara menurut kronolis yang disampikan Sugiyanto kepada Media Partner Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Selasa, (23-04-2024), bermula ketika Dian selaku bosnya ditawari saudara Efrizal warga jambi untuk menarik muatan di jambi.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Utara Lantik dan Pengambil Sumpah 122 Pejabat Eselon

Seiring waktu, lalu muncul persolan diantara Dian selaku Bosnya dengan Efrizal, selanjutnya saudara Sugianto diminta Dian selaku bosnya mencari muatan di Jakarta. Pada saat di Jakarta selang beberapa hari, saudara Sugianto di tangkap oleh petugas Kepolisan Polres Pelelawan, Jum’at, (19/04/2024) berdasarkan laporan Saudara Efrizal di Polres Pelelawan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan kendaran,
Pada saat penagkapan Sugianto diperlakukan kurang baik dengan tangan diborgol dibelakang dan dimasukkan ke dalam bagasi bagian belakang kendaraan fortuner warna putih.

Sebelum dibawa ke Polres Pelelawan, Sugianto sempat dimasukkan dan dititipkan dalam sel tahanan di Polsek Pasar Rau Tangerang Timur, baru keesokan harinya Sugianto diambil oleh empat orang petugas Kepolisian lalu kembali dimasukkan ke bagasi bagian belakang kendaraan Fertuner warna putih sebelumnya dan meluncur menuju Polres Pelelawan.

Selama dalam perjalanan Sugianto tetap mendapat perlakuan tidak etis, dengan tangan masih diborgol meskipun sempat singgah beberapa kali untuk istirahat dan makan.

Menurut Sugianto malam Minggu, pukul 01.00 WIB dini hari rombongan petugas yang berjumlah tiga mobil yang ikut melakukan penangkapan sampai di Polres Pelelawan. Selanjutnya saudara Sugianto dimasukkan dalam sel tahanan dan digabung dengan 25 tahanan lain yang ada di sel tersebut.

Pukul 09.00 WIB pagi Saudara Sugianto di BAP/Pemeriksaan. Dalam keterangannya ketika di BAP, Sugianto menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan kendaraan Efrizal, bahkan Sugianto tidak mengenal Efrizal. Melainkan apa yang dikerjakan oleh Sugianto untuk mencari muatan di Jakarta berdasarkan perintah saudara Dian selaku bosnya.
(Rls)

Sumber : FPII Setwil Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG
Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll
Walikota Metro Bantah Tidak Ada Jual Beli Ijazah di Unisla
Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Lampung Terkait Pemberitaan Proyek Siluman Inpres Tahap 2 di Lampung Tengah
Tindak Lanjut Arahan Wakapolri, Kapolda Sumsel Instruksikan Pemeriksaan Urine Seluruh Jajaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:25 WIB

Pengelola SPPG Tejosari 02 Terindikasi Mark Up Harga Satuan Porsi MBG

Senin, 23 Februari 2026 - 23:32 WIB

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB