Terindikasi Tambang Emas Ilegal di OKUS, Berpotensi Merugikan Negara Hingga Merusak Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.idTerindikasi aktivitas pertambangan emas ilegal kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan. Informasi ini mencuat setelah adanya berita salah satu media Sumatra Selatan yang menyebutkan terdapat dua lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Sadau, Kecamatan Sungai Are.

Tambang pertama terindikasi milik seorang pengusaha bernama Haji Salim, yang pengelolaannya diserahkan kepada anaknya, Reza, warga Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin.

Lokasi pertambangan ini berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik pribadi Haji Salim. Sementara, tambang kedua yang masih berada dikawasan yang sama disebut-sebut milik Haji Ucu, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are.

Aktivitas tambang emas terindikasi ilegal tersebut, telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga kini masih terus beroperasional. Dengan adanya kegiatan ini tentu, mengakibatkan kekhawatiran bagi masyarakat atas limbah yang ditimbulkan oleh aktivitas itu.

Lantaran, dengan adanya kegiatan itu, sungai menjadi rusak, sehingga dapat mencemari lingkungan serta keasrian sungai diwilayah tersebut.

Aktivitas itu terus berlangsung lantaran indikasinya mendapatkan dukungan dari Kepala Desa, sehingga para pelaku tambang merasa aman.

Baca Juga:  Snapboost Nusantara Gelar Seminar dan Workshop Bertema Berbagi Peluang Berkembang Bersama

Padahal, kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan bukan berada di tangan pemerintah desa, melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Indikasi keterlibatan oknum Kades ini semakin memperkuat adanya praktik pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat sekitar menilai, praktik tambang emas ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta menimbulkan kerugian negara karena tidak adanya penerimaan pajak maupun retribusi resmi dari kegiatan tersebut.

“Sudah jelas, dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Sedangkan, H. Ucu salah satu indikasi pemilik tambang tersebut saat dikonfirmasi Via Handphone sedang diluar jangkauan. “Sampai berita ini diterbitkan pemilik tambang belum bisa terkonfirmasi. (Ham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem
HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.
Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal
Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu
Danrem 043/Gatam Hadir Peringatan Hari Jadi ke-62 Provinsi Lampung
Polisi Bekuk Seorang Pria Asal Buay Bahuga Way Kanan Diduga Edarkan Sabu
Danrem 043/Gatam dan Gubernur Lampung Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H Pererat Silaturahmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:14 WIB

Dugaan Penyimpangan Proyek Pendopo Desa Brangkal, Kades Nur Ely Suryani : Belum Bertemu Kasipem

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:26 WIB

HUT ke-62 Lampung, Pemprov Komitmen Bangun Ekonomi Daerah Berdaulat dan Berdaya Saing

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:07 WIB

Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH. Ubaidullah Shodaqoh, Tekankan Pentingnya Mahabbah dan Rekonsiliasi.

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:11 WIB

Dugaan Selisih Anggaran Penggunaan Material Semen Pembangunan Pendopo Desa Brangkal

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:26 WIB

Pelaku Curat Bawa Kabur Motor Curian, Laka Tunggal Diamankan Polisi di Baradatu

Berita Terbaru