Terindikasi adanya larangan peliputan acara perpisahan oleh Satpam, Forwatur akan audiensi Ke SMPN 1 Pagerageung.

Tasikmalaya Jawa Barat BUKTIPETUNJUK.IDTerkait adanya kejadian indikasi pelarangan awak media yang akan meliput acara perpisahan siswa-siswi di SMPN 1 Pagerageung oleh pihak Satpam atau security atas instruksi Kepala Sekolah, dimana ada beberapa awak media dari anggota. Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) menjadi korban dari pelarangan peliputan acara perpisahan tersebut.

Menurut keterangan dari beberapa anggota FORWATUR yang juga bertugas di salah satu media online membenarkan atas adanya kejadian tersebut, dirinya mengatakan dimana saat kami akan meliput malah dilarang oleh satpam/security di SMPN 1 Pagerageung untuk meliput, dan malah terkesan arogan meskipun sudah dijelaskan bahwa kami dari media, karena sudah di instruksikan ataupun ini perintah Kepala Sekolah, katanya. Kamis (30/05/2024).

Dengan adanya kejadian tersebut, Ketua FORWATUR (Forum Wartawan Tasik Utara) Halim Saepudin angkat bicara, tentunya kami sangat menyayangkan dengan adanya perilaku ataupun etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan terhadap satpam/security untuk mencegah awak media dalam menjalankan tugasnya yang notabene seorang jurnalistik yang akan meliput acara pada momen penting yaitu perpisahan anak sekolah.” kata Halim.

Halim juga menjelaskan, dimana seorang jurnalis itu dilindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999, dimana adanya kebebasan pers selaku kontrol sosial dan juga sebagai pilar keempat demokrasi ataupun sebagai corong informasi masyarakat. Selain itu, sudah tertera di pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, siapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana hukuman penjara 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta.” jelas Halim.

“Atas kejadian tersebut, saya selaku Ketua FORWATUR benar-benar sangat menyayangkan dengan adanya pelarangan tugas terhadap jurnalis yang akan meliput acara, dengan alasan apapun, sudah selesai atau belum acaranya, karena hal tersebut tidak mencontohkan etika yang baik bagi tenaga pendidik yang terindikasi terkesan alergi wartawan.” ungkapnya.

Lanjut Halim menegaskan, kami dari FORWATUR akan segera berkoordinasi dengan jajaran pengurus untuk berkirim surat terhadap pihak SMPN 1 Pagerageung dan juga Dinas Pendidikan untuk melakukan audiensi atas kejadian pelarangan tersebut, padahal itu adalah momen positif, bukan tentang buruknya masalah sekolah.” tegasnya.

Halim juga berharap kepada Dinas Pendidikan atau kepada Pemerintah agar bisa memberikan pembinaan, agar tidak terjadi lagi hal-hal semacam ini terhadap awak media yang terkesan menghalang halangi atau alergi dengan awak media, dan ini harus menjadi catatan penting bukti buruknya nilai Adab ataupun krisis adab yang terjadi di dunia pendidikan saat ini.” pungkasnya.

(AS/Tim).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *