Palembang,Buktipetunjuk.id —Polisi telah menetapkan tersangka Febrianto alias Febri (22), terduga pelaku pembunuh Anti Puspita Sari (22) wanita tengah hamil. Pelaku dipicu oleh karena tidak sesuai kesepakatan open BO dikamar hotel Lendosis Palembang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir IT II. Jumat (17/10/2025).
Kronologis kejadian korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Mi-Chat dalam sebuah grup open BO Palembang. Mereka sepakat untuk bertransaksi dengan harga Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan badan dan check-in di sebuah hotel.
Setelah berhubungan badan satu kali, korban menolak ajakan kedua, yang membuat pelaku marah.Pelaku menyumpal mulut korban, mencekik lehernya, dan mengikat tangannya.
“Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku mencuri handphone dan motor korban, lalu melarikan diri.
“Kasus ini menyoroti risiko yang terkait dengan transaksi open BO melalui media sosial dan kekerasan seksual. Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Febrianto di Desa Sido Mulya lanjut 18, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45.
Kini tersangka Febrianto dijerat pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)
Editor: Yulizar Anwar.













