Tekab 308 Presisi Polres Metro Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental.

Metro,Lampung,Buktipetunjuk.idPolres Metro, Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Jumat (26/04/2024) kemarin.

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H menyebutkan terduga tersangka berinisial AK (23) warga Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.

Kasat juga menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada hari Jum’at Tanggal 09 Februari 2024 pukul 16.00 Wib, Terduga tersangka AK datang ke rentalan Eli rental dengan tujuan untuk ngerental/sewa mobil, Setelah deal terduga pelaku membawa kendaraan mobil jebis SUZUKI ALL NEW R3 milik rental, tetapi dari tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan 09 Maret 2024 hingga saat ini mobil tidak di kembalikan berikut uang rental tidak di berikan kepada pihak rental An. Eli Yuliani. Kemudian pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/124/IV/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 April 2024 yang di buat oleh korban An.Ely, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku penipuan atau penggelapan dan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki All New R3 Gl-At warna putih tahun 2019, Nopol : BE 1640 FH Noka: MHYANC22SKJ114991 Nosin : K15BT1075517, yang mana berdasarkan informasi terduga pelaku penipuan atau penggelapan dan kendaraan tersebut sedang berada di Desa Banarjoyo Kec. Batanghari Kab. Lampung Timur.

Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 20.00 Wib berhasil melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku AK dan 1 (satu) unit R4 Merk Suzuki All New R3 Gl-At warna putih tahun 2019, Nopol : BE 1640 FH Noka: MHYANC22SKJ114991 Nosin : K15BT1075517 berikut kunci kontak dan 1 (satu) buah STNK A.n. LIZA RAHMADANI dan kendaraan tersebut berada di kediaman terduga pelaku di Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur, kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro guna Penyidikan Lebih Lanjut.

(Rudiyanto).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *