Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro meringkus seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam saat pemiliknya terlelap. Pelaku berinisial A.K., 25 tahun, warga Hadimulyo Barat, ditangkap pada Senin dini hari, 10 Agustus 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat. “Setelah memastikan identitas dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penindakan tanpa perlawanan,” kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K
Kasus ini bermula pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 02.00 WIB. Korban saat itu mengisi daya Samsung Galaxy A56 5G berwarna abu-abu di ruang tengah rumahnya, di Jalan Batam, Hadimulyo Barat. Ketika terbangun, ponsel beserta pengisi dayanya raib. Kerugian ditaksir Rp6 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak Samsung Galaxy A56 5G sebagai barang bukti. A.K. kini dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Hangga menegaskan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polres Metro menjaga rasa aman warga. “Setiap laporan kami tindak lanjuti secara maksimal. Sinergi masyarakat dan polisi penting untuk menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah terkunci saat beristirahat, dan segera melapor bila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana. Polres Metro, kata dia, akan terus mengoptimalkan langkah preventif dan represif guna menekan kriminalitas.(Red/*)









