MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Kebijakan pemotongan otomatis 1 persen gaji Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Merangin Jambi, mulai Oktober 2026 memicu penolakan. Sejumlah guru dan pegawai mempertanyakan keputusan Baznas Merangin dan BPKAD yang dinilai diambil sepihak tanpa musyawarah.
“Tidak Ada Rapat, Tahu-tahu Gaji Dipotong”
Seorang guru ASN di Kota Bangko yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekecewaan. “Tidak ada rapat, tiba-tiba gaji dipotong begitu saja. Ini hak kami. Kalau sedekah harus dari hati yang ikhlas, bukan dipaksa lewat potongan,” ujarnya, Jumat, 2 Oktober 2026.
Keluhan serupa datang dari banyak ASN lain. Mereka mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemotongan yang langsung diterapkan melalui SIM Gaji.
Aturan Pemotongan: Yang Tidak Menolak Dianggap Setuju
Berdasarkan pemberitahuan yang beredar, kebijakan ini hasil kesepakatan Baznas Merangin dan BPKAD Merangin. Sasarannya ASN/PNSD dan P3K beragama Islam dengan penghasilan bruto di bawah nishab zakat Rp7.640.144 per bulan.
Besaran potongan 1% dari penghasilan bruto tiap bulan. Jika keberatan, ASN wajib membuat surat pernyataan individu dan mengumpulkannya ke Dinas Pendidikan paling lambat 10 Oktober 2026.
Poin pentingnya: yang tidak menyerahkan surat keberatan dianggap setuju dipotong mulai gaji Oktober dan seterusnya. “Yang tidak ada potongan September tidak perlu membuat surat,” demikian isi pengumuman.
Kebijakan ini diketahui Sekda Merangin sekaligus Pelaksana Tugas Pimpinan Baznas Merangin, Zulhifni, ST., ME.
Tokoh Masyarakat: “Musyawarah Dulu, Baru Jalan”
Tokoh masyarakat Merangin, RZ, menyebut langkah ini keliru. “Seharusnya dimusyawarahkan dulu, jangan main paksa. Orang mau beramal tidak boleh dipaksa. Bukan soal 1 persennya, tapi dibicarakan dulu ke seluruh pegawai,” kata dia.
RZ juga menuntut transparansi. “Harus jelas aturan mainnya. Uang infak ini untuk apa? Siapa penerimanya? Programnya ke mana? Kalau tidak jelas, bagaimana bisa ikhlas?”
Pertanyaan ASN yang Belum Terjawab
1. Apa dasar hukum resmi pemotongan infak otomatis ini?
2. Mengapa tidak ada musyawarah dengan perwakilan pegawai?
3. Ke mana aliran dana dan apakah laporan pertanggungjawabannya terbuka?
4. Mengapa diam dianggap setuju, padahal infak bersifat sukarela?
5. Ini kebijakan Baznas atau Pemkab Merangin?
Hingga berita ini diturunkan, Baznas Kabupaten Merangin dan Pemkab Merangin belum memberi tanggapan resmi. Isu ini diperkirakan terus bergulir karena menyangkut penghasilan ribuan pegawai.
Reporter: Rudianto









