Swasembada Digaungkan, AMP Tempuh Sidang di KI Lampung Perjuangkan Hak Petani

- Penulis Berita

Senin, 21 September 2026 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta Pemkot Transparan, Jeritan Petani Metro Selatan Kini Sampai Komisi Informasi

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id

Seruan swasembada dan ketahanan pangan nasional terus digaungkan Aliansi Petani Menggugat. Kali ini, APM memperjuangkan hak petani terdampak banjir di Kota Metro untuk memperoleh dokumen publik.

Perjuangan itu ditempuh lewat sengketa informasi melawan Pemerintah Kota Metro/PPID Utama Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan ketahanan pangan tak boleh berhenti pada angka statistik. Negara, kata dia, wajib hadir saat petani kehilangan panen dan butuh kepastian kebijakan.

“Tidak mungkin kita lantang bicara swasembada pangan, tapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” kata Tommy, Senin, 21 September 2026.

Langkah APM berlangsung di tengah pusaran hukum sektor pertanian. Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya menggeledah kantor DKP3 Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga berkembang. Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.

APM menegaskan dua perkara itu berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi petani. Penetapan tersangka juga bukan vonis bersalah. Namun, menurut APM, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya dokumen dan keterbukaan untuk menjaga akuntabilitas.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tak boleh dianggap sepele,” ujar Tommy.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman: Penghapusan Piutang UMKM Jadi Angin Segar Bagi Sektor Pertanian dan Perikanan.

Dokumen untuk Langkah Hukum

APM meminta dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, serta laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir. Dokumen itu dibutuhkan petani untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga berwenang.

Dalam persidangan, Pemohon meminta nota keberatannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan saat pembahasan melebar ke penyebab banjir dan ganti rugi. Keberatan itu, kata APM, untuk menegaskan bahwa perkara di Komisi Informasi berfokus pada pemenuhan hak atas informasi publik.

“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan. Petani sedang memperjuangkan haknya,” tegas Tommy.

Menunggu Putusan

Majelis Komisioner menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.

“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” kata Tommy.

Tanggapan Pemkot Metro

Mewakili Termohon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq menyatakan pihaknya menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan saksi hingga putusan.

“Kita tunggu aja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak, mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya usai sidang KI.

Terkait materi informasi publik yang digugat, Pemkot Metro belum memberi penjelasan rinci. “Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner, kalau keputusannya boleh dikasih nanti akan kita kasih yang mana berkas yang bisa dikasih, jadi ngikutin putusan majelis KI,” kata Zaki.

Sengketa kini masuk tahap penyerahan daftar bukti dan kesimpulan masing-masing pihak, sebelum sidang putusan Komisioner Informasi.(*)

Editor: Redaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3.403 Pelajar Rebutkan Piala Bupati di POPKAB Jombang 2026
Dua Siswa SD di Tanggul Muntah Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Buronan Kasus Penggelapan FIF Pringsewu Ditangkap Saat Jualan Sayur di Natar
Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin
Wajah Baru Kota Bangko: Rencana Pemasangan Videotron di Taman Kota Tuai Antusiasme Warga
“Cuma Tiga Bulan!” Hasren Ingatkan: Rp82 Miliar Bina Marga Merangin Bukan Soal Serap Cepat, tapi Hasil Nyata
Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp 40 Juta, Modus Jadi Buruh Tebu di Lampung Utara
Empat Tim Melaju ke Delapan Besar di Pembukaan Turnamen Voli Terpal Sevent Cup 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:46 WIB

Swasembada Digaungkan, AMP Tempuh Sidang di KI Lampung Perjuangkan Hak Petani

Senin, 21 September 2026 - 21:24 WIB

3.403 Pelajar Rebutkan Piala Bupati di POPKAB Jombang 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Siswa SD di Tanggul Muntah Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Senin, 21 September 2026 - 19:32 WIB

Buronan Kasus Penggelapan FIF Pringsewu Ditangkap Saat Jualan Sayur di Natar

Senin, 21 September 2026 - 15:32 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di Jambi: Publik Desak Kejati Tetapkan Tersangka DPRD Merangin

Berita Terbaru

Berita

3.403 Pelajar Rebutkan Piala Bupati di POPKAB Jombang 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 21:24 WIB