Minta Pemkot Transparan, Jeritan Petani Metro Selatan Kini Sampai Komisi Informasi
Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Seruan swasembada dan ketahanan pangan nasional terus digaungkan Aliansi Petani Menggugat. Kali ini, APM memperjuangkan hak petani terdampak banjir di Kota Metro untuk memperoleh dokumen publik.
Perjuangan itu ditempuh lewat sengketa informasi melawan Pemerintah Kota Metro/PPID Utama Kota Metro di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Kuasa Hukum APM sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H., menegaskan ketahanan pangan tak boleh berhenti pada angka statistik. Negara, kata dia, wajib hadir saat petani kehilangan panen dan butuh kepastian kebijakan.
“Tidak mungkin kita lantang bicara swasembada pangan, tapi petani masih harus berjuang hanya untuk memperoleh dokumen. Ketahanan pangan harus dibuktikan dengan melindungi petani dan membuka kebijakan pemerintah secara transparan,” kata Tommy, Senin, 21 September 2026.
Langkah APM berlangsung di tengah pusaran hukum sektor pertanian. Kejaksaan Negeri Metro sebelumnya menggeledah kantor DKP3 Kota Metro terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan atau rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier Tahun Anggaran 2023.
Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga berkembang. Polda Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka baru.
APM menegaskan dua perkara itu berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan dengan sengketa informasi petani. Penetapan tersangka juga bukan vonis bersalah. Namun, menurut APM, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya dokumen dan keterbukaan untuk menjaga akuntabilitas.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi ketika sektor pertanian dan Bendungan Margatiga terus bersentuhan dengan proses hukum, permintaan petani atas dokumen publik tak boleh dianggap sepele,” ujar Tommy.
Dokumen untuk Langkah Hukum
APM meminta dokumen anggaran, KUA-PPAS, kajian teknis, notulen, korespondensi, usulan pendanaan, serta laporan pekerjaan dan realisasi penanganan banjir. Dokumen itu dibutuhkan petani untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan memperjuangkan ganti rugi melalui lembaga berwenang.
Dalam persidangan, Pemohon meminta nota keberatannya dicatat dalam Berita Acara Persidangan saat pembahasan melebar ke penyebab banjir dan ganti rugi. Keberatan itu, kata APM, untuk menegaskan bahwa perkara di Komisi Informasi berfokus pada pemenuhan hak atas informasi publik.
“Jika dokumennya ada, buka dan berikan. Jika tidak pernah dibuat atau tidak dikuasai, nyatakan secara tertulis. Petani tidak meminta belas kasihan. Petani sedang memperjuangkan haknya,” tegas Tommy.
Menunggu Putusan
Majelis Komisioner menjadwalkan sidang berikutnya pada 5 Oktober 2026 dengan agenda putusan.
“Presiden berbicara tentang swasembada pangan. Aparat sedang menjalankan penegakan hukum. APM berdiri bersama petani untuk meminta satu hal mendasar: buka dokumennya dan jangan tinggalkan petani berjuang sendirian,” kata Tommy.
Tanggapan Pemkot Metro
Mewakili Termohon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Metro, Zaki Mubaroq menyatakan pihaknya menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan saksi hingga putusan.
“Kita tunggu aja hasil putusan pengadilan, kita berproses, verifikasi, dan pemeriksaan saksi-saksi para pihak, mudah-mudahan majelis hakim memutuskan seadil-adilnya,” ujarnya usai sidang KI.
Terkait materi informasi publik yang digugat, Pemkot Metro belum memberi penjelasan rinci. “Itu nanti. Tergantung kebijakan dari komisioner, kalau keputusannya boleh dikasih nanti akan kita kasih yang mana berkas yang bisa dikasih, jadi ngikutin putusan majelis KI,” kata Zaki.
Sengketa kini masuk tahap penyerahan daftar bukti dan kesimpulan masing-masing pihak, sebelum sidang putusan Komisioner Informasi.(*)
Editor: Redaks









