Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Dana Hibah.

- Penulis Berita

Selasa, 23 April 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI), Hendry Ch. Bangun, telah terbukti menggelapkan dana hibah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp. Rp 1.771.200.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan para gerombolan koruptor di organisasi pers binaan Dewan pecundang Pers, yang disampaikan ke berbagai media hari ini, Selasa, 23 April 2024.

Bersama Hendry Ch Bangun, ikut terseret dalam kasus korupsi uang rakyat itu adalah Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum PWI, M. Ihsan; dan Direktur UMKM PWI, Syarief Hidayatullah. Dalam keputusannya, Dewan Kehormatan PWI memberikan sanksi kepada keempat dedengkot koruptor itu untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu 30 hari kerja sejak keputusan itu diterima yang bersangkutan.

(Koruptor Hendry Ch Bangun – red) ‘Wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.’ Demikian bunyi poin kedua dari keputusan itu.

Merespon hal tersebut, pegiat jurnalisme anti korupsi, Wilson Lalengke, yang dikenal getol mempersoalkan perilaku koruptif PWI dan Dewan Pers selama ini, mengatakan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI ini cukup baik, walaupun hakekat keputusan itu dinilainya banci. “Mengapa dinilai baik? Karena dokumen ini dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan memproses para perampok uang rakyat bertameng UKA-UKA (UKW – red) illegal itu. Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan pihak terkait penyelamatan uang rakyat harus segera ambil tindakan, jangan takut memperoses para oknum pengurus PWI korup itu,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga:  Pembangunan pasar Banyuasri Buleleng disinyalir merugikan keuangan negara.

Mengapa disebut keputusan banci? “Seharusnya keputusan Dewan Kehormatan PWI adalah memberhentikan dengan tidak hormat Hendry Ch Bangun dari jabatan Ketum PWI dan membubarkan organisasi pers peternak koruptor itu,” tegas Wilson Lalengke.

Alasanya, sambung dia, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Ini sama dengan mencuri uang milik 285 juta rakyat Indonesia. Anda bayangkan berapa banyak warga bangsa ini yang hidup di bawah garis kemiskinan, kesulitan mendapatkan makanan sehari-hari, tidak punya rumah, anak-anak terlantar, bangunan-bangunan sekolah roboh tidak tersedia uang untuk memperbaikinya, jalan-jalan rusak, dan berbagai fasilitas umum yang butuh biaya pengadaannya.

“Sementara itu, para koruptor di organisasi pers PWI yang sejatinya harus menjadi suluh bagi bangsa dan negara ini untuk anti korupsi justru dengan sesuka perutnya, tanpa hati nurani mengambil uang-uang rakyat untuk kepentingannya sendiri. This is an extraordinary crime yang harus ditindak secara extraordinary juga,” tegas Wilson Lalengke lagi.

Harapan terakhir adalah pada aparat penegak hukum. “Polri, Kejaksaan, dan KPK harus segera menindak-lanjuti informasi yang tertuang dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI itu,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, mahasiswa, PNS, wartawan, ormas, dan masyarakat umum itu.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku
Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi
Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Curat Jam Tangan dan Handphone 
Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni.
Satreskrim Polres Metro Amankan Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Over Kredit Kendaraan 
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kejari Lampung Tengah : Terdakwa Segera Kembalikan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:04 WIB

Pelaku Curat Gasak Motor Beat Saat Buka Puasa Polsek Metro Barat Buru Pelaku

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:16 WIB

Polres Way Kanan Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Senin, 23 Februari 2026 - 13:46 WIB

Dua Orang Warga Muara Enim Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Rakitan Dìtangkap Polisi

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Berita Terbaru

Berita

Wali Kota Metro Roling dan Lantik 17 Pejabat Eselon ll

Senin, 23 Feb 2026 - 23:32 WIB