Supredi Rozali Disinyalir Telah Membungkam Tergugat Harta Gono Gini.

BUKTIPETUNJUK.Id, Metro Lampung –Rombongan Hakim Pengadilan Agama (PA) Metro, saat mendatangi kediaman orang tua Linda atau Penggugat. Untuk menggelar sidang PS di TKP kelurahan Purwosari Metro Utara pada hari, Rabu (17/5/2023) kemarin, akhirnya pemilik lahan pertama bernama Supredi Rozali, disinyalir telah membungkam mantan suaminya alias (Tergugat) bernama Siswanto.

“Saya yang menjual lahan kontrakan ini kepada bapak Kasino, saya juga tidak mengenal mantan suaminya bernama Siswanto,” ujar Supredi Rozali.

Sebab kedatangan Supredi Rozali tersebut telah membuat Siswanto seperti kebakaran jenggot. Yang mana selama ini pihak tergugat telah memasukan harta warisan Kasino, kepada anaknya kedalam harta, gono gini yang terletak RW 3, kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Seperti itulah, jika Allah ingin menunjukan kebenaran, saat sidang pemeriksa berlangsung saat Majelis Hakim sedang memeriksa objek ke dua pada sidang PS oleh PA Metro tersebut, tak disangka sangka, sang pemilik tempat Kasino membeli lahan kontrakan yang diakui mantan menantunya bernama Siswanto sebagai harta Gono gini bernama Supredi Rozali tiba-tiba muncul di TKP.

Pada saat di TKP Preddi Rozali bahkan tidak mengenal Siswanto, sebab menurutnya, lahan tersebut di beli oleh Kasino, dan ini dibuktikan dengan kwitansi serta surat perjanjian jual beli yang ditunjukan oleh Penasehat Hukum Kasino, Alif Suherly., S.H yang sering disapa Masyono.

Parahnya lagi Ketua RW dan RT setempat juga mengakui kalau harta yang diperebutkan Linda dengan mantannya itu adalah milik Bapak Kasino. Sebab menurut mereka, Keduanya lahir di RW 3 tersebut, jadi tau persis siapa sebenarnya pemilik sebenarnya. Tentu saja keterangan saksi tersebut membuat Majelis Hakim yang diketuai Pak Yadi, SH kaget setelah mendengar keterangan Saksi yang tiba-tiba muncul di TKP.

“Sepengetahuan kami ketua RW 3 dan Ketua RT 014, bahwa yang memilik kontrakan maupun lahan yang dibelakang adalah Bapak Kasino,” jelas mereka berdua.

Sementara saat pemeriksaan harta ketiga yang dimasukan tergugat sebagai harta Gono gini. Sang mantan tidak tahu mana letak lahan yang dia akui sebagai harta gono gini tersebut. Padahal di sertifikat tanah itu atas nama Septi Liana, Adiknya Linda.

Sedangkan Penasehat Hukum Penggugat Alif Suherly Masyono, meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak merubah keterangan dari apa yang dibuat penggugat,” tandasnya.

(Red).

banner banner banner banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *