Lampung Timur,Buktipetunjuk.id —Jangan buat berita tentang Itulah menurut kades Jaya Asri pekerjaan itu belum selesai, untuk pasir masih kurang dua rit lagi, itu belum selesai ungkapnya melalui sambung telpon WhatsApp, Rabu 8 Oktober 2025.
Saya berkerja itu mulai dari pembukaan sudah melibatkan pendamping ikut hadir terus, TPK mendampingi di pekerjaan itu setiap hari, dari pendamping juga sudah konfirmasi pekerjaan itu sudah baik kayak gitu lah cara pengerjaan nya.
Yang belum terselesaikan itu karena masih banjir, itu belum selesai, masih kurang dua mobil. Pekerjaan itu belum selesai semua, masih ada waktu Oktober sampai Desember tolonglah jangan diberitakan miring. Mintak tolong minta dicabut, maksudnya beritanya dicabut.” ujar Kades Jaya Asri melalui telepon kepada redaksi media ini.
Masih menurut kades Jaya Asri pekerjaan Onderlagh di dusun ll itu diwales 3 kali itu aturannya sesuai arahan pendamping. “Diberitakan sebelumnya dengan judul, “Pembangunan Telford di Desa Jaya Asri Dikerjakan Tidak Sesuai Spesifikasi, Terindikasi Rawan Penyimpangan”
Pembangunan Telford dengan volume 615 X 3 Meter Jalan Onderlagh di Desa Jaya Asri menelan anggaran Rp 143.913.000 yang berlokasi di Dusun ll Desa Jaya Asri Kecamatan Metro Kibang kabupaten Lampung Timur. Terindikasi pembangunan jalan Onderlagh tersebut rawan penyimpangan.
Pekerjaan Asal Jadi, Terindikasi Mark Up Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pasalnya, batu yang dipasang batu tidur, bukan ditegakkan kalau dengan ukuran volume 615 X 3 Meter dengan ukuran 0.15 lebih kurang menghabiskan batu 300 Kubikasi.
Namun terindikasi pembangunan Onderlagh tersebut tidak menggunakan ukuran O.15 dan 0.20 sudah pasti kita bisa mengkalkulasikan kubikasi batu yang dipasangkan kalu dengan ukuran 0.10 hanya kisaran 184.5 kubik saja yang terpasang. Keman anggaran batu lebih kurang 100 kubik nya. Selain itu terindikasi pasirnya juga tidak sesuai dengan ukuran.
Kedepan tim media akan menurunkan tim investigasi advokasi dari Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) bila ditemukan ada indikasi penyimpangan yang tidak sesuai juknis pembangunan Onderlagh maka kita akan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kabupaten Lampung Timur.
(Tim/Red)











