WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –
Seorang pria berinisial R alias Iwan, 36 tahun, ditangkap polisi setelah merampas uang Rp 50 juta dari rumah warga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Saat beraksi, pelaku sempat mengancam remaja dengan pisau.
Unit Reaksi Cepat Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan itu, Jumat, 14 Agustus 2026. “Tersangka sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi di ruang kerjanya.
Kronologi, peristiwa terjadi Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban Luvita Mandasari, 23 tahun, saat itu berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya.
Tiba-tiba adik korban, Rama, berteriak “maling, maling, maling” dari dalam rumah. Luvita berlari keluar dan melihat dua pria tak dikenal kabur dengan sepeda motor.
Menurut keterangan Rama, ia memergoki pelaku di dalam rumah. Panik, pelaku mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke Rama sebelum melarikan diri.
Setelah diperiksa, lemari pakaian di kamar korban terbuka. Uang tunai Rp 50 juta yang disimpan dalam kantong plastik putih raib.
Penangkapan tersangka, kasus terungkap Selasa, 11 Agustus 2026. Polsek Way Tuba mendapat informasi bahwa Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, telah mengamankan R alias Iwan, warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Hasil koordinasi dan pemeriksaan lanjutan, tersangka membenarkan beraksi di Way Tuba. Polisi menyita barang bukti berupa sweater hijau yang terekam kamera CCTV konter ponsel di sekitar lokasi saat kejadian.
R dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” ujar Iptu Untung.(Zul)









