Semmy Watty, SH Desak Gubernur Sulut Copot Plt Kadis Ketahanan Pangan

Manado,Buktipetunjuk.IdKetua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia DPP Relawan Kita Prabowo (KIPRA), Semmy Watty, SH, secara tegas mendesak Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, untuk segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah, Franky A. Tintingon, S.STP, M.Si. Rabu,(25/06/2025).

Desakan tersebut dilontarkan menyusul dugaan keterlibatan Franky Tintingon dalam penyalahgunaan distribusi beras bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulut yang diduga kuat digunakan untuk kepentingan politik salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2024 lalu.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa beras bansos merek ‘Bunaken Indah’ seharusnya disalurkan ke masyarakat dengan harga subsidi, namun kenyataannya digunakan untuk kepentingan kampanye politik,” ungkap Semmy kepada awak media, Rabu (25/6/2025).

Beras tersebut, menurut Semmy, didistribusikan atas nama salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Ia menyebut terdapat sekitar 1,5 ton beras kemasan 5 Kg yang dikirim ke rumah pribadi Sekprov Sulut saat itu, Steve Kepel, yang kini tengah ditahan di Polda Sulut. Selain itu, 8,5 ton beras bansos lainnya juga dikirim ke kantor DPD salah satu partai politik di kawasan Jalan Soekarno.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap netralitas ASN, serta penyalahgunaan bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk agenda politik praktis,” tegas Semmy.

Tuntut Transparansi dan Netralitas ASN
Dalam pernyataannya, Semmy menegaskan bahwa Gubernur Sulut yang saat ini menjabat atas mandat rakyat dan Presiden RI, Prabowo Subianto, harus menunjukkan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik politisasi birokrasi.
“Gubernur Yulius Selvanus harus segera mencopot Plt Kadis Ketahanan Pangan karena secara etika dan moral, beliau sudah tidak layak berada di lingkaran pemerintahan yang ingin bersih dari politik praktis,” tambahnya.

Semmy juga menyebut, pelanggaran tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Landasan Hukum:
1. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f: Setiap ASN wajib menjaga netralitas.” Pasal 9 ayat (2): ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
2. PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 6 huruf h: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 ayat (2): ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye.
4. Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2021 tentang Aksi Pencegahan Korupsi 2021–2022

Mendorong peningkatan transparansi bantuan sosial dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusinya.
Semmy menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti penyaluran bansos yang menyimpang, dan siap menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

Kami tidak hanya mendesak pencopotan, tapi juga mendorong proses hukum terhadap semua oknum ASN yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk politik praktis,” tutup Semmy.

Catatan:
Dugaan politisasi bansos merupakan masalah serius yang dapat mencederai prinsip keadilan dan demokrasi. Netralitas ASN adalah pilar penting dalam menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Penelusuran dan tindakan tegas terhadap penyimpangan menjadi penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional. (Fenly)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *