Metro Lampung,Buktipetunjuk.Id —Aksi Pencurian sepeda motor (Curamor) di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, berakhir tragis. Seorang pelaku tewas dihakimi massa setelah aksinya bersama rekannya ketahuan warga. Insiden tersebut terjadi pada Rabu sore (18/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua pelaku yang terlibat aksi pencurian ini diketahui berasal dari Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku pertama, Ahmad Sopyan (24), saat ini dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. Sementara pelaku kedua, Aryanto (32), meninggal dunia sesaat setelah dibawa ke rumah sakit.
Menurut IPTU Rosali, peristiwa bermula saat kedua pelaku mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG 6042 YAM milik warga setempat.
Motor yang diparkir di halaman rumah korban berhasil mereka rusak diduga menggunakan kunci letter T. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik motor, yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Modusnya, kedua pelaku merusak kunci kontak motor korban. Setelah berhasil membawa motor, mereka dikejar oleh korban dibantu warga,” ujar IPTU Rosali saat dikonfirmasi media ini Kamis (19/12/2024).
Dalam pengejaran yang melibatkan banyak warga, kedua pelaku akhirnya terpojok di Jalan Walet, tepatnya di samping Pabrik Tomo. Massa yang sudah emosi langsung menghajar kedua pelaku hingga mengalami luka berat.
“Ketika anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro tiba di lokasi, kedua pelaku sudah tergeletak dalam kondisi luka berat akibat amukan massa,” tambahnya.
Saat kejadian, warga juga menemukan senjata api rakitan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Senjata tersebut kini diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian bersama motor hasil curian.
Polisi bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku guna mencegah massa melakukan aksi lanjutan. Keduanya dibawa ke RSUD Ahmad Yani Metro. Sayangnya, nyawa Aryanto tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Ahmad Sopyan, pelaku yang selamat, kini berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian. Setelah kondisinya membaik, ia akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Polisi menyebut Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Barang bukti telah diamankan. Saat ini, kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi lain,” ungkap IPTU Rosali.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Metro Utara. Banyak warga merasa puas karena pelaku berhasil ditangkap, tetapi aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami mengimbau agar tindakan kekerasan seperti ini tidak dilakukan lagi. Serahkan pelaku kejahatan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum,” tegas IPTU Rosali.
Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Pihak kepolisian Metro juga menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan dengan terus meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan.
“Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan lingkungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif,” tutupnya.
(Red)