Satreskrim Polres Tanggamus Tetapkan Tersangka Kepal Pekon Atar Lebar Korupsi DD Lebih Dari 1 M

- Penulis Berita

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus,Buktipetunjuk.id

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus resmi menahan FH, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan terhadap FH dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko, didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas Iptu Primadona Laila, S.H., dan Kanit Tipidkor Sa Reskrim Ipda Tri Wijayanto, S.Pd. saat konferensi pers, Kamis (18/12/2025).

Kapolres menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah kerabatnya yang berada di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polres Tanggamus pada 3 Februari 2025 terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa, khususnya pada pekerjaan fisik.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.030.000.000.

Tersangka mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekretaris desa dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh anggaran diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Selain itu, pengelolaan APBP sejak tahun 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” jelasnya.

Baca Juga:  Akun tiktok sportsstation-id Yang Menjual Tas Anak Sekolah Diduga Tukang Tipu

Lebih lanjut diterangkan, dalam kurun waktu penyelidikan selama sekitar 10 bulan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan laporan hasil audit Inspektorat yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Kapolres mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Lampung serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Upaya pengembalian kerugian negara juga telah diberikan tenggat waktu, namun tersangka tidak menunjukkan itikad baik.

Dari hasil pendalaman, dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk pembelian aset masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, mewakili Kasatreskrim AKP Khairul Yassin Ariga, menyampaikan bahwa Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sebelumnya turut terseret dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara.

Pj Kakon Atar Lebar berinisial R telah melakukan pengembalian kerugian negara, dan bukti pengembalian sudah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru
Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:55 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemdes Pondokdalem Lantik Kepala Dusun Baru

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Berita Terbaru