Pria Numpang Tinggal di Warung Bawa Kabur Dua Ponsel, Dibekuk di OKU Timur

- Penulis Berita

Minggu, 27 September 2026 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Polsek Umpu Semenguk Bekuk Pria 36 Tahun di OKU Timur, Sumsel

Way Kanan,Buktipetunjuk.id –

Polisi menangkap seorang pria berinisial JS, 36 tahun, yang diduga mencuri dua telepon seluler dari warung makan tempat ia menumpang. JS, yang disebut residivis kasus penggelapan pada 2019, 2020, dan 2023, ditangkap di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Jumat 25 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira mengatakan pencurian terjadi Selasa 22 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Lokasi kejadian di warung makan Jalan Lintas Sumatera, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Hardanus, JS datang ke warung milik korban, Fainah, pada Rabu 18 September 2026 untuk menumpang tinggal beberapa hari. Pada hari kelima, JS diketahui beristirahat di kamar korban.

“Dua unit ponsel milik korban saat itu ada di dalam kamar. Sekitar pukul 22.30 WIB, ketika warung mulai sepi, korban masuk ke kamar untuk mengambil ponselnya,” kata Hardanus, Minggu 27 September 2026.

Baca Juga:  Reskrim Polres OKUS Membongkar Arena Gelanggang Sabung Ayam di Kisam Tinggi

Korban mendapati kamar sudah kosong. Dua ponsel miliknya juga raib. Korban kehilangan 1 unit OPPO A78 warna ungu dan 1 unit OPPO A58 warna hijau. Total kerugian ditaksir Rp 6,5 juta.

Fainah kemudian melapor ke Polsek Umpu Semenguk. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk menyelidiki laporan tersebut. Polisi memperoleh informasi dari warga bahwa terduga pelaku berada di Martapura, OKU Timur.

“Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Hardanus.

JS dan barang bukti dua unit ponsel merek OPPO milik korban dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk untuk penyidikan. JS, warga Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini ditahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.( Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru