PPID OKU Diduga Abaikan Putusan PTUN Palembang Mangkir Tidak Kooperatif.

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) Provinsi Sumatera Selatan, menunjukan sikap tidak kooperatif dan tidak taat pada hukum. Terkait sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Serta tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang, Rabu, 03 September 2025.

Angga Satria, S.H., M.H selaku bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Sikap mangkirnya tergugat Sekda OKU tersebut, diduga kebal hukum tidak taat dan patuhnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten OKU ( Sekda ) atas putusan yang telah di tetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Palembang, terkait tentang sengketa Non Litigasi Antara DPP Jurnalis Maestro Indonesia ( JMI ) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Sumatera Selatan.” ungkap Angga Satria.

Angga Satria, mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten OKU menunjukan sikap tidak kooperatif dan dugaan tidak transparan dalam mengelola anggaran pemerintahan.

Kami sangat menyayangkan sikap yang di tunjukan oleh Pejabat Publik sekelas Sekda Kabupaten ini, ternyata sangat pengecut dan sangat patut untuk di curigai akan potensi – potensi KKN dalam pengelolaan keuangan negara.” kata Angga Satria.

“Dalam Surat panggilan yang di layangkan oleh PTUN Palembang menyebutkan bahwa pengawasan eksekusi Putusan oleh PTUN dilakukan di ruang Sidang PTUN, bahkan mereka itu setiap kali sidang sudah pasti menggunakan SPPD Perjalanan dinas sehingga tidak ada lagi alasan untuk mereka mangkir dan tidak hadir.” ujar Angga.

Lebih lanjut, Angga Satria kita ini punya Hak dan Kewajiban Hak Pengguna Informasi:Setiap orang berhak untuk memperoleh dan menggunakan informasi, serta berkewajiban menggunakan informasi tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” tegas Angga.

Kewajiban Badan Publik: Wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi dengan cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.

“Tujuan Utama UU KIP untuk mewujudkan pemerintahan yang Transparan: Memberikan akses informasi agar publik dapat melihat dan mengontrol kegiatan pemerintah.

Meningkatkan Akuntabilitas: Mendorong badan publik bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakan mereka.

Untuk itu kami meminta kepada Kepala PTUN Palembang untuk bertindak tegas sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, jika pejabat public seperti Sekda OKU ini di biarkan maka Jargon Pemerintahan yang bersih dan Transparan itu hanya ucapan belaka tanpa ada isi. Maka lebih baik di hapus saja UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” tutup Angga. (DPP-JMI)

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *