BUKTIPETUNJUK.Id, Bandar Lampung –Jaksa layangkan banding putusan korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Siti Khomiyati selaku Bendahara Pengeluaran.
Setelah menyatakan pikir-pikir usai sesaat putusan dalam perkara tersebut dibacakan pada Rabu 24 Mei 2023 lalu, akhirnya JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung resmi mendaftarkan bandingnya ke PT Tanjungkarang.
Banding itu didaftarkan pada Jumat 24 Mei 2023, melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Pembanding Novita Wulandari, selaku Jaksa Penuntut Umum. Dengan pihak Terbanding yakni Siti Khomiyati selaku Terdakwa.
Jaksa Banding Putusan Korupsi Dana PKH Dinsos Bandar Lampung
Tangkapan layar SIPP PN Tanjungkarang, terkait banding Jaksa atas putusan pada perkara korupsi dana PKH Dinsos Bandar Lampung, atas nama Terdakwa Siti Khomiyati.
Sementara diketahui, dalam putusan Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Siti Khomiyati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Dilansir dari KIRKA.CO
Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair dua bulan kurungan. Hakim juga turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pidana Uang Pengganti sebesar Rp162.620.000 (Seratus Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Yang dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara Dinas Sosial Kota Bandar Lampung untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak. Dengan subsidair yakni hukuman penjara selama satu tahun.
Dengan dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Putusan tersebut rupanya tak sama dengan yang dimintakan oleh Jaksa, dimana ia dituntut hukuman lebih berat, yang selama tiga tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Dengan jeratan Pasal 8, Juncto Pasal 18 Ayat (1), UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.(*)