WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –
Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menangkap AHK, 33 tahun, warga Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pria ini diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dan penggelapan sepeda motor di Pakuan Ratu. Penangkapan dilakukan Rabu, 23 September 2026.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, kasus curat terjadi Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Kemad Rahardjo kehilangan Honda Revo merah-hitam bernomor polisi BE 6180 GU yang diparkir di halaman rumahnya, Kampung Pakuan Ratu. Kerugian korban ditaksir Rp 17,85 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pakuan Ratu.
Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu menangkap AHK pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB di Kampung Pakuan Ratu.
Polisi menyita barang bukti Honda Revo BE 6180 GU milik korban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan dua motor lain. Pertama, Honda Beat merah-hitam BE 2137 WE atas nama Susi Hendrawati.
Motor itu diduga hasil penggelapan milik korban Suyanto. Kedua, Honda Beat ungu tanpa pelat nomor yang diduga hasil tindak pidana.
Modus penggelapan terjadi Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.
“Pelaku meminjam Honda Beat BE 2137 WE milik Suyanto, tapi tidak dikembalikan. Kerugian korban sekitar Rp 15 juta,” kata Iptu Hasbuan.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk penggelapan, pelaku disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandanya.(*)
Editor: Redaksi









