Polsek Pakuan Ratu Tangkap Terduga Pelaku Curat dan Penggelapan Motor

- Penulis Berita

Kamis, 24 September 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAY KANAN,Buktipetunjuk.id –

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menangkap AHK, 33 tahun, warga Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pria ini diduga terlibat pencurian dengan pemberatan dan penggelapan sepeda motor di Pakuan Ratu. Penangkapan dilakukan Rabu, 23 September 2026.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, kasus curat terjadi Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban Kemad Rahardjo kehilangan Honda Revo merah-hitam bernomor polisi BE 6180 GU yang diparkir di halaman rumahnya, Kampung Pakuan Ratu. Kerugian korban ditaksir Rp 17,85 juta. Korban lalu melapor ke Polsek Pakuan Ratu.

Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu menangkap AHK pada Rabu, 23 September 2026 pukul 09.00 WIB di Kampung Pakuan Ratu.

Polisi menyita barang bukti Honda Revo BE 6180 GU milik korban. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Saat digeledah, polisi menemukan dua motor lain. Pertama, Honda Beat merah-hitam BE 2137 WE atas nama Susi Hendrawati.

Baca Juga:  Oknum kades Kebon Dalam belum dipanggil Kepolisian, terkait indikasi pemukulan wartawan.

Motor itu diduga hasil penggelapan milik korban Suyanto. Kedua, Honda Beat ungu tanpa pelat nomor yang diduga hasil tindak pidana.

Modus penggelapan terjadi Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu.

“Pelaku meminjam Honda Beat BE 2137 WE milik Suyanto, tapi tidak dikembalikan. Kerugian korban sekitar Rp 15 juta,” kata Iptu Hasbuan.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AHK dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Untuk penggelapan, pelaku disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” tandanya.(*)

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru