Jogja (Bp) – Polresta Yogyakarta berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan modus ganjal ATM diketahui komplotan ini, telah melancarkan aksinya di beberapa provinsi dipulau jawa.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada, menyampaikan peristiwa pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 WIB. Berlokasi di ATM Center yang berada di depan Taman Pintar wilayah Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Baru pada 30 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB rombongan pelaku yang berjumlah tiga orang itu berhasil diamankan di wilayah Kaliurang, Sleman. Tiga orang itu adalah S alias Adam (51), M alias Mius (48), JA alias Joni (30).
Kedua pria asal Pesawaran yang melakukan aksi di Daerah Istimewa Yogyakarta itu diketahui berinisial JA (30) dan M (48), sementara satu pelaku lainnya berhasil ditangkap inisial S (51) asal Yogyakarta. Sementara M (48) diduga merupakan salah satu oknum wartawan di Lampung.
“Pada saat korban mencoba memasukkan ATM-nya ke mesin ATM terjadi kendala, dimana ATM tersebut tidak bisa dimasukkan secara utuh dan tidak bisa dicabut,” jelasnya Archye saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/6/2023).
Saat itu lalu datang seseorang yang diduga pelaku mencoba menawarkan diri untuk membantu. Pada saat membantu tersebut ternyata untuk korban terbujuk untuk memencet PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut.
Sebab tidak bisa diakses lagi, korban memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun ternyata pada saat mengurus ATM-nya saldo rekening yang ada di dalam rekening tersebut sudah habis terkuras.
Usai kejadian itu korban lantas melaporkan ke Polsek Gondomanan. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Kemudian dapat kami sampaikan bahwa modus operandi dari pelaku tersebut yaitu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus ganjal ATM,” ucapnya.
“Dengan mengganjal ATM yang ada di mesin ATM sehingga bagi masyarakat yang ingin mengambil uang di mesin ATM tersebut untuk atm-nya tidak bisa diakses baik itu dimasukkan ke mesin maupun diambil dari mesin tersebut,” imbuhnya.
Diungkapkan Archye, para tersangka merupakan kelompok spesial ganjal ATM. Mereka tidak hanya melancarkan aksinya di Jogja saja tetapi juga di wilayah Jawa tengah dan Jawa Timur.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton bud, satu buah gergaji dan beberapa pakaian yang digunakan pada saat kejadian.
Dalam perkara ini dari penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, menerapkan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara,” ujarnya.(*)